(Minghui.org) Dua wanita di Kota Baiyin, Provinsi Gansu, dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Gansu pada awal Oktober 2025 untuk menjalani hukuman lima tahun karena keyakinan mereka pada Falun Gong, demikian yang baru-baru ini diketahui oleh Minghui.org.

Beberapa petugas dari Kantor Keamanan Dalam Negeri Distrik Pingchuan menerobos masuk ke rumah Zhao Zhuqing (wanita) pada sore hari tanggal 8 Maret 2024, setelah seorang pedagang melaporkannya karena menggunakan uang kertas yang tertulis pesan Falun Gong untuk membeli barang darinya pagi itu.

Polisi menggerebek rumah Zhao dan menahannya di Pusat Penahanan Kota Baiyin. Larut malam itu, mereka memanjat pagar rumah Wang Xinghui (wanita) dan menangkapnya. Wang juga menjadi sasaran karena Zhao terlihat mengunjunginya dalam rekaman video pengawasan. Buku-buku Falun Gong dan materi informasi milik Wang, serta uang tunai dan barang-barang pribadi lainnya disita.

Awalnya polisi menolak untuk mengungkapkan keberadaan Wang, seorang janda berusia 63 tahun yang tinggal sendirian. Mereka akhirnya memberi tahu anak-anaknya (yang bekerja di luar kota) bahwa Wang ditahan di Pusat Penahanan Kota Baiyin. Kedua orang tuanya, yang berusia 80-an, sangat terpukul mengetahui penangkapannya. Seorang sumber mengungkapkan bahwa Wang tidak diberi cukup makanan dan merasa lapar sepanjang waktu.

Wang dan Zhu (wanita) sama-sama dijatuhi hukuman lima tahun pada tahun 2025 (waktu pastinya tidak diketahui). Permohonan banding mereka segera ditolak, dan mereka dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Gansu pada awal Oktober 2025. Penjara tersebut terkenal menyiksa praktisi Falun Gong yang dipenjara. Lihat laporan terkait untuk detailnya.

Laporan Terkait:

Penyiksaan Mental dan Penggunaan Obat-obatan Tidak Dikenal Terhadap Praktisi Falun Gong di Penjara Wanita Provinsi Gansu

Penjara Wanita Provinsi Gansu Menganiaya Praktisi Falun Gong yang Ditahan karena Keyakinan Mereka

Tactics and Tortures Used on Steadfast Falun Dafa Practitioners Jailed in Gansu Province Women’s Prison