(Minghui.org) Seorang wanita berusia 60 tahun di Kota Da'an, Provinsi Jilin, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda 10.000 yuan karena keyakinannya pada Falun Gong.
Geng Jiqiu, mantan karyawan perusahaan Minyak Nabati Kota Da'an, ditangkap pada sore hari 3 Juni 2025, setelah sekretaris Desa Sanjia, Wang Baohua, melaporkan dia dan dua praktisi lainnya (Li Yandong (pria) dan Dong Lianzhi (wanita)) karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong.
Petugas Deng Yuehong, Mu Zijing, Song Guoyin, dan Dou Haiyang dari Kantor Dalam Negeri Kota Da'an, serta agen dari Kantor Polisi Huiyang, menggeledah rumah Li. Polisi kemudian menggeledah rumah Geng dan Dong bersama dengan petugas dari Kantor Polisi Jalan Jinhua.
Kedua wanita itu ditahan di Pusat Penahanan Kota Baicheng, dan Li di Pusat Penahanan Kota Da'an. Baicheng mengawasi Da'an. Ketiganya mendapat surat perintah penangkapan resmi oleh Kejaksaan Kota Da'an pada waktu yang tidak diketahui.
Polisi menolak memberikan perkembangan kasus meskipun keluarga praktisi telah berulang kali menanyakan. Keluarga mencoba menyewa pengacara setempat, tetapi tidak ada yang berani menangani kasus tersebut karena takut akan pembalasan dari pihak berwenang. Dalam beberapa tahun terakhir, hanya pengacara yang ditunjuk pengadilan yang diizinkan bertemu dengan praktisi Falun Gong yang menghadapi tuntutan hukum karena keyakinan mereka, tetapi semua pengacara ini diinstruksikan untuk mengajukan pengakuan bersalah atas nama para praktisi.
Tidak jelas kapan Geng didakwa atau dijatuhi hukuman. Status kasus Li dan Dong masih belum diketahui.
Penganiayaan Masa Lalu terhadap Geng
Geng berlatih Falun Gong pada November 1997 dan sembuh dari spondilosis serviks, neurasthenia, dan ulserasi telapak tangan dan kaki yang berlangsung selama enam tahun hanya dalam tiga bulan. Setelah rezim komunis mulai menganiaya Falun Gong pada Juli 1999, dia tetap teguh pada keyakinannya dan berulang kali menjadi sasaran.
Setelah penangkapan pada 31 Oktober 2002, Geng dijatuhi hukuman 13 tahun dan dibebaskan lebih awal pada 31 Desember 2011. Ia didiagnosis menderita kanker rahim setelah penangkapan lain pada 13 September 2017. Ia kemudian dibebaskan dengan jaminan tetapi ditangkap kembali pada Agustus 2019.
Pengadilan Kota Taonan secara diam-diam menjatuhkan hukuman tiga setengah tahun penjara kepada Geng pada Juli 2020. Masih menderita kanker rahim, ia mengalami berbagai bentuk penyiksaan, termasuk dicekok paksa makan dan penyuntikan obat-obatan yang tidak diketahui jenisnya. Ia sempat mengalami gangguan mental dan hampir meninggal dunia.
Geng kesulitan pulih setelah keluar dari rumah sakit. Ia hanya bisa makan sedikit sekali dan sering harus beristirahat di tempat tidur.
Laporan Terkait:
The Police in Da'an City, Jilin Province Persecute Practitioners
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2026 Minghui.org