(Minghui.org) Seorang insinyur perangkat lunak di Kota Hefei, Provinsi Anhui, disiksa saat menjalani hukuman penjara delapan tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Tang Zhifei, berumur 44 tahun, ditangkap di rumahnya pada tanggal 3 Agustus 2023 oleh petugas dari Kantor Polisi Jinggangshan. Putranya yang masih kecil, yang saat itu hanya mengenakan pakaian dalam, tidak diizinkan untuk berpakaian. Seorang polisi wanita kemudian mengantar anak tersebut ke rumah kakek-nenek dari pihak ayah yang tinggal di dekat situ.

Istri Tang sedang berada di luar kota saat itu. Ia segera kembali ke Hefei setelah mendengar kabar tersebut. Saat menjemput putranya dari rumah mertuanya, anak itu mengenakan pakaian milik kakeknya.

Polisi menggeledah rumah Tang dan menyita komputer, ponsel, sertifikat rumah, serta izin usahanya (ia memiliki usaha bersama seorang mitra). Sebelum pergi, polisi juga mengganti kunci pintu rumahnya. Istrinya tidak memiliki pilihan lain selain membawa putra mereka ke kampung halamannya di Kota Fuyang, Provinsi Anhui. Ia sempat mengajak mertuanya yang keduanya merupakan pensiunan dokter untuk ikut serta guna menghindari gangguan polisi, namun mereka menolak karena kondisi kesehatan mereka tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan.

Tang ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Changfeng. Polisi menyatakan bahwa mereka menargetkannya setelah mengetahui bahwa ia mengunggah video informasi Falun Gong di sebuah platform media sosial luar negeri, yang telah ditonton lebih dari 6.000 kali. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara secara diam-diam pada waktu yang tidak diketahui.

Tang dipindahkan ke Penjara Suzhou pada tahun 2024. Karena tetap teguh pada keyakinannya, ia dipukuli dan disemprot dengan air cabai. Saat ia melakukan aksi mogok makan sebagai bentuk protes, para sipir mengurungnya di dalam kandang besi.

Saat ini, Tang ditahan di Divisi ke-12 yang diperuntukkan bagi tahanan lanjut usia dan sakit-sakitan. 

Penjara Suzhou adalah penjara utama di Provinsi Anhui tempat praktisi Falun Gong ditahan secara ilegal karena keyakinan mereka. Setibanya di sana, praktisi diperintahkan untuk menulis surat pernyataan yang menyatakan melepaskan keyakinan terhadap Falun Gong. Mereka yang menolak akan dipukuli, dipaksa berdiri menghadap dinding selama berjam-jam, dilarang menggunakan toilet, dicaci maki, dan dipaksa untuk tidak tidur. Banyak pula yang dipaksa bekerja lebih dari sepuluh jam sehari, terutama membuat pakaian, tas tangan, dan koper. Setiap orang hanya menerima upah beberapa ratus yuan per bulan.

Laporan Terkait:

Tiga Pria di Tiga Provinsi Ditangkap Dalam Satu Bulan karena Memposting Informasi tentang Falun Gong di Media Sosial