(Minghui.org) Minghui.org baru-baru ini melaporkan, seorang pria di Kabupaten Zigui, Provinsi Hubei, menjalani hukuman sepuluh tahun di Penjara Fanjiatai karena berlatih Falun Gong.

Qiao Keqiong ditangkap pada 2017 dan kemudian dijatuhi hukuman sepuluh tahun. Saat ini dia ditahan di divisi pertama penjara. Menurut seorang sumber, karena kerja paksa jangka panjang, jari-jarinya menjadi cacat. Ia tidak memiliki keluarga yang menyetorkan uang ke rekening kantinnya sehingga tidak dapat membeli makanan tambahan. Beberapa giginya rontok akibat kekurangan gizi.

Qiao sekarang membantu narapidana lain mengambil makanan dari kantin penjara setiap hari sebagai imbalan atas beberapa camilan yang mereka berikan kepadanya.

Detail lain tentang penderitaan Qiao di penjara masih perlu diselidiki.