(Minghui.org) Peringatan 27 tahun penganiayaan Falun Gong oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) pada 20 Juli 2026. Sebagai bentuk peringatan ini, Perhimpunan bagi Masyarakat yang Terancam (STP), sebuah organisasi hak asasi manusia Jerman, mengeluarkan siaran pers yang mengutuk penganiayaan dan penindasan lintas negara yang dilakukan oleh PKT terhadap praktisi Falun Gong dan orang-orang yang berada di pengasingan.
Perhimpunan bagi Masyarakat yang Terancam atau The Society for Threatened Peoples mengeluarkan siaran pers untuk mengutuk penganiayaan terhadap Falun Gong. (Situs web STP)
Perhimpunan bagi Masyarakat yang Terancam (STP) adalah organisasi non-pemerintah yang didirikan pada 1970 yang didedikasikan untuk melindungi etnis dan minoritas lain yang dianiaya. Organisasi ini memiliki status konsultatif khusus dengan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, dan status partisipatif dengan Dewan Eropa.
Siaran pers tersebut berbunyi, “Sejak 20 Juli 1999, praktisi Falun Gong di Tiongkok telah secara sistematis dianiaya, ditahan, disiksa, dan dipaksa untuk bekerja dan menjalani pendidikan ulang. Lebih jauh lagi, telah ada bukti yang kredibel selama bertahun-tahun tentang pengambilan organ secara paksa yang diorganisir oleh negara dari praktisi Falun Gong yang ditahan.
“Sejak penganiayaan dimulai, rezim Tiongkok telah berupaya melegitimasi penindasan terhadap Falun Gong meskipun tidak ada dasar hukum. 'Undang-Undang tentang Peningkatan Persatuan dan Kemajuan Etnis,' yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026, secara signifikan memperketat pembatasan, khususnya pada kebebasan berkeyakinan, beragama, dan berekspresi. Dengan demikian, PKT mewajibkan penduduk Tiongkok dan komunitas agama untuk 'tunduk pada kepemimpinan komprehensif Partai Komunis Tiongkok' dan mengharuskan orang tua untuk 'mendidik dan membimbing anak-anak mereka yang masih kecil untuk mencintai Partai Komunis Tiongkok.'
“Undang-undang ini menciptakan dasar hukum untuk penganiayaan terhadap individu dan organisasi di luar Tiongkok yang dituduh merusak 'persatuan etnis' atau mempromosikan 'perpecahan etnis.' Rumusan yang samar ini memungkinkan untuk mengkriminalisasi latihan spiritual dan keagamaan serta pernyataan kritis yang dibuat oleh orang-orang yang hidup di pengasingan. Dengan demikian, undang-undang ini memberikan dasar hukum yang jelas untuk praktik yang telah diterapkan oleh Partai Komunis Tiongkok - yaitu, penindasan transnasional terhadap orang-orang di pengasingan,” jelas Mirjam Kobold, penasihat STP untuk Asia.
Ia mengatakan bahwa praktisi di Tiongkok tidak dapat berlatih dengan bebas selama 27 tahun, dan banyak orang telah dipenjara karena keyakinan mereka, mengalami penyiksaan, dan nyawa mereka pun terancam. PKT memperluas penganiayaan di luar Tiongkok, yang meliputi Jerman dan negara-negara Uni Eropa lainnya. Ini merupakan ancaman serius bagi praktisi Falun Gong yang tinggal di negara-negara tersebut.
Pernyataan tersebut merujuk pada laporan Freedom House 2025 yang menempatkan Tiongkok sebagai negara paling aktif di dunia dalam penindasan lintas negara. Freedom House mendokumentasikan 319 insiden fisik, di mana 23 persen dari semua kasus sejak 2014 dikaitkan dengan Tiongkok. Selain para praktisi, orang-orang yang terkena dampak juga termasuk Uyghur, Tibet, Hong Kong, dan lainnya.
Siaran pers tersebut menyimpulkan, “Penindasan lintas negara mengancam tidak hanya hak-hak fundamental individu tetapi juga keamanan nasional dan kedaulatan negara-negara demokrasi. STP sangat mendesak pemerintah federal Jerman untuk secara konsisten menuntut penindasan lintas negara berdasarkan hukum pidana, untuk memperluas mekanisme perlindungan yang efektif dan efisien bagi mereka yang terkena dampak—termasuk praktisi Falun Gong—di Jerman dan Uni Eropa, dan untuk mengadvokasi secara internasional penyelidikan independen terhadap penganiayaan yang sedang berlangsung terhadap kelompok-kelompok agama dan minoritas etnis di Tiongkok.”
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2026 Minghui.org
