(Minghui.org) Seorang pria berusia 61 tahun di Kota Jinan, Provinsi Shandong, dijatuhi hukuman 14 bulan penjara karena keyakinannya pada Falun Gong. Informasi ini baru saja diketahui oleh Minghui.org.
Wang Fuxing ditangkap bersama lebih dari 40 praktisi Falun Gong setempat lainnya pada tanggal 29 September 2025. Kasusnya awalnya ditangani oleh Kejaksaan Distrik Changqing namun kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Distrik Tianqiao. Pengadilan Distrik Tianqiao mengembalikan kasus tersebut ke Departemen Kepolisian Distrik Changqing beberapa kali dengan alasan kurangnya bukti.
Akhirnya, Wang menjalani persidangan pada pertengahan Agustus 2026 dan dijatuhi hukuman beberapa minggu kemudian.
Vonis ini menjadikan jumlah total praktisi yang dihukum setelah penangkapan massal tersebut menjadi delapan orang. Sebelumnya, Minghui.org melaporkan bahwa tujuh praktisi lainnya telah dijatuhi hukuman per-Juli 2026. Silakan lihat laporan terkait untuk rincian kasus-kasus tersebut.
Laporan Terkait:
Kota Jinan, Provinsi Shandong: Hampir 40 Praktisi Falun Gong Setempat Ditangkap dalam Satu Hari
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2026 Minghui.org