FDI: Hakim Argentina Memerintahkan Penahanan Pejabat-Pejabat Tinggi Partai Komunis China Atas Kejahatan Kemanusiaan
Keputusan bersejarah tersebut menyebutkan
'strategi genosida' yang digunakan terhadap Falun
Gong
[NEW YORK, 20 Desember 2009] –
Dalam sebuah keputusan yang bersejarah, pada Kamis [17/12] seorang
hakim Argentina mendakwa dan memerintahkan Departemen Interpol
setempat untuk menangkap dua pejabat tinggi Partai Komunis China
(PKC) atas peran mereka di dalam kejahatan kemanusiaan terhadap
para praktisi Falun Gong. Keputusan tersebut mengikuti keputusan
serupa di Spanyol bulan lalu, ketika Pengadilan Nasional Spanyol
mendakwa lima pemimpin teras PKC atas keterlibatan mereka dalam
kejahatan genosida dan penyiksaan terhadap Falun Gong.
Kedua pejabat dalam kasus di
Argentina adalah mantan pemimpin PKC Jiang Zemin, yang secara luas
diketahui sebagai pencetus utama kampanye untuk “membasmi” latihan
spiritual (Falun Gong); dan Luo Gan, seorang anggota Politbiro yang
membawahi ‘Kantor 610’, sebuah lembaga keamanan di luar jangkauan
konstitusi yang telah memimpin kampanye berdarah tersebut.
“Tindakan-tindakan Jiang dan Luo beberapa waktu yang lalu menempatkan mereka dalam kategori yang sama seperti Augusto Pinochets, Slobodan Milosevic, dan Charles Taylors di dunia,” ujar jurubicara Falun Gong, Erping Zhang. “Mekanisme-mekanisme peradilan internasional sekarang juga tengah mengejar kedua orang ini.”
“Keputusan ini sangatlah bersejarah karena tidak hanya bermaksud untuk membawa para pelaku kejahatan ke muka pengadilan sesuai dengan fakta-fakta perbuatannya, keputusan ini juga datang pada saat kejahatan-kejahatan ini masih berlangsung. Penangkapan dan penuntutan kedua orang ini dapat mencegah penyiksaan dan pembunuhan lebih lanjut dari para warganegara China yang tidak bersalah.”
Setelah investigasi selama empat tahun, hakim Argentina Octavio Araoz de Lamadrid dari Pengadilan Federal No. 9 mengeluarkan sebuah keputusan dan perintah-perintah terkait setebal 142 halaman pada 17 Desember 2009. Dokumen tersebut memberikan penilaian situasi terperinci dan mengutuk penganiayaan PKC terhadap para praktisi Falun Gong di China serta peran dari kedua pejabat teras tersebut.
“Strategi genosida … terdiri dari pengaturan sejumlah besar tindakan-tindakan yang sepenuhnya melecehkan kehidupan dan martabat manusia,” demikian dikatakan dalam keputusan Lamadrid. “Tujuan -untuk membasmi Falun Gong- dimanfaatkan sebagai pembenaran segala cara apa pun yang digunakan. Oleh karena itu, penyiksaan, penganiayaan, penghilangan, kematian, indoktrinasi, penyiksaan psikologis merupakan kejadian sehari-hari di dalam penganiayaan terhadap para praktisi.”
Hakim menyimpulkan keputusan dengan mengeluarkan perintah secara nasional maupun internasional kepada Departemen Interpol dari Kepolisian Federal Argentina untuk melaksanakan penangkapan kedua pejabat tersebut. Dengan demikian, apabila terdakwa melakukan perjalanan ke negara-negara yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan Argentina, mereka akan menghadapi penangkapan dan kemungkinan dikirim ke Argentina untuk diajukan ke muka pengadilan.
Menurut para pengacara yang pada awalnya mengajukan kasus tersebut atas nama korban-korban Falun Gong, Dr. Alejandro Cowes dan Dr. Adolfo Casabal Elia, keputusan hakim didasarkan pada bukti-bukti yang mencakup kesaksian langsung 17 korban penyiksaan dan penganiayaan lainnya. Hakim juga mempertimbangkan kesaksian dari dua dokter, laporan-laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan penyelidikan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi hak azasi manusia seperti Amnesty International dan Human Rights Watch.
“PKC telah menggunakan tekanan ekonomi dan politik luar biasa besar untuk membungkam (kasus) ini dan tuntutan-tuntutan hukum serupa,” lanjut Zhang. “Semua ini memberikan lebih banyak alasan mengapa hakim Lamadrid seharusnya diberikan penghargaan tinggi atas integritas dan netralitasnya di dalam menangani kasus ini. Kami menghimbau otoritas Argentina agar tetap waspada menghadapi tekanan dari PKC dan melanjutkan proses yang bersejarah untuk mengajukan para penjahat ini ke muka pengadilan.”
Keputusan tersebut diambil di bawah prinsip hukum yurisdiksi universal, yang memungkinkan pengadilan-pengadilan domestik untuk menggelar sidang kasus-kasus genosida dan kejahatan kemanusian tanpa memandang di mana pun itu terjadi.
“Saya memahami bahwa di dalam kasus saat ini, prinsip yurisdiksi universal harus diterapkan mengingat (kekejaman) kejahatan-kejahatan tersebut, banyaknya korban yang ditimbulkan, serta sifat ideologis dari tindakan-tindakan yang diambil terhadap para anggota kelompok spiritual Falun Gong,” hakim berkata di dalam pembacaan keputusannya.
Untuk permintaan wawancara dengan salah satu dari para pengacara atau saksi-saksi, atau untuk melihat salinan dari keputusan yang asli dalam bahasa Spanyol, silakan hubungi Falun Dafa Information Center.
UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAKAN HUBUNGI FALUN DAFA INFORMATION CENTER (FDI):
Gail Rachlin (+1 917-757-9780), Levi Browde (+1 845-418-4870), Erping Zhang (+1 646-533-6147), atau Joel Chipkar (+1 416-731-6000) Fax: 646-792-3916 Email: Alamat E-mail ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya , Website: http://www.faluninfo.net/
“Tindakan-tindakan Jiang dan Luo beberapa waktu yang lalu menempatkan mereka dalam kategori yang sama seperti Augusto Pinochets, Slobodan Milosevic, dan Charles Taylors di dunia,” ujar jurubicara Falun Gong, Erping Zhang. “Mekanisme-mekanisme peradilan internasional sekarang juga tengah mengejar kedua orang ini.”
“Keputusan ini sangatlah bersejarah karena tidak hanya bermaksud untuk membawa para pelaku kejahatan ke muka pengadilan sesuai dengan fakta-fakta perbuatannya, keputusan ini juga datang pada saat kejahatan-kejahatan ini masih berlangsung. Penangkapan dan penuntutan kedua orang ini dapat mencegah penyiksaan dan pembunuhan lebih lanjut dari para warganegara China yang tidak bersalah.”
Setelah investigasi selama empat tahun, hakim Argentina Octavio Araoz de Lamadrid dari Pengadilan Federal No. 9 mengeluarkan sebuah keputusan dan perintah-perintah terkait setebal 142 halaman pada 17 Desember 2009. Dokumen tersebut memberikan penilaian situasi terperinci dan mengutuk penganiayaan PKC terhadap para praktisi Falun Gong di China serta peran dari kedua pejabat teras tersebut.
“Strategi genosida … terdiri dari pengaturan sejumlah besar tindakan-tindakan yang sepenuhnya melecehkan kehidupan dan martabat manusia,” demikian dikatakan dalam keputusan Lamadrid. “Tujuan -untuk membasmi Falun Gong- dimanfaatkan sebagai pembenaran segala cara apa pun yang digunakan. Oleh karena itu, penyiksaan, penganiayaan, penghilangan, kematian, indoktrinasi, penyiksaan psikologis merupakan kejadian sehari-hari di dalam penganiayaan terhadap para praktisi.”
Hakim menyimpulkan keputusan dengan mengeluarkan perintah secara nasional maupun internasional kepada Departemen Interpol dari Kepolisian Federal Argentina untuk melaksanakan penangkapan kedua pejabat tersebut. Dengan demikian, apabila terdakwa melakukan perjalanan ke negara-negara yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan Argentina, mereka akan menghadapi penangkapan dan kemungkinan dikirim ke Argentina untuk diajukan ke muka pengadilan.
Menurut para pengacara yang pada awalnya mengajukan kasus tersebut atas nama korban-korban Falun Gong, Dr. Alejandro Cowes dan Dr. Adolfo Casabal Elia, keputusan hakim didasarkan pada bukti-bukti yang mencakup kesaksian langsung 17 korban penyiksaan dan penganiayaan lainnya. Hakim juga mempertimbangkan kesaksian dari dua dokter, laporan-laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan penyelidikan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi hak azasi manusia seperti Amnesty International dan Human Rights Watch.
“PKC telah menggunakan tekanan ekonomi dan politik luar biasa besar untuk membungkam (kasus) ini dan tuntutan-tuntutan hukum serupa,” lanjut Zhang. “Semua ini memberikan lebih banyak alasan mengapa hakim Lamadrid seharusnya diberikan penghargaan tinggi atas integritas dan netralitasnya di dalam menangani kasus ini. Kami menghimbau otoritas Argentina agar tetap waspada menghadapi tekanan dari PKC dan melanjutkan proses yang bersejarah untuk mengajukan para penjahat ini ke muka pengadilan.”
Keputusan tersebut diambil di bawah prinsip hukum yurisdiksi universal, yang memungkinkan pengadilan-pengadilan domestik untuk menggelar sidang kasus-kasus genosida dan kejahatan kemanusian tanpa memandang di mana pun itu terjadi.
“Saya memahami bahwa di dalam kasus saat ini, prinsip yurisdiksi universal harus diterapkan mengingat (kekejaman) kejahatan-kejahatan tersebut, banyaknya korban yang ditimbulkan, serta sifat ideologis dari tindakan-tindakan yang diambil terhadap para anggota kelompok spiritual Falun Gong,” hakim berkata di dalam pembacaan keputusannya.
Untuk permintaan wawancara dengan salah satu dari para pengacara atau saksi-saksi, atau untuk melihat salinan dari keputusan yang asli dalam bahasa Spanyol, silakan hubungi Falun Dafa Information Center.
UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAKAN HUBUNGI FALUN DAFA INFORMATION CENTER (FDI):
Gail Rachlin (+1 917-757-9780), Levi Browde (+1 845-418-4870), Erping Zhang (+1 646-533-6147), atau Joel Chipkar (+1 416-731-6000) Fax: 646-792-3916 Email: Alamat E-mail ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya , Website: http://www.faluninfo.net/
English: http://www.clearwisdom.net/html/articles/2009/12/20/113256.html
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org