(Minghui.org) Tiga belas praktisi Falun Gong di Kota Songyuan, Provinsi Jilin, ditangkap tanggal 10 September 2019. Kebanyakan dari mereka rumahnya digeledah dan komputer serta buku-buku Falun Gong mereka disita. Seorang anggota keluarga praktisi, yang tidak berlatih Falun Gong juga ditangkap.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Li Liyan [perempuan], Yang Liyan [perempuan], Li Dongjun [laki-laki] (tidak ada hubungannya dengan Li Liyan) kini ditahan di Pusat Penahanan Shanyou.

Chen Hailin [laki-laki] (Suami Yang, yang tidak berlatih Falun Gong) dan Huang Xiuhua [perempuan] (istri Li Dongjun) ditahan di Pusat Penahanan Kota Songyuan.

Menantu perempuan Li dan Huang, Yu Wei, ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Qianguo dan ditahan selama 15 hari.

Delapan praktisi lainnya yang ditangkap adalah: Zhang Yaru [perempuan], Liu Ying [perempuan] dan saudara perempuannya, Fang, Fu, anak Fu, Jing, dan juga praktisi lanjut usia yang namanya tidak diketahui.

Dilaporkan bahwa polisi memanjat jendela masuk ke rumah Jing menggunakan tangga untuk menangkapnya.

Detail lebih lanjut tentang penangkapan masih sedang diinvestigasi.