(Minghui.org) Lima praktisi Falun Gong dari Kota Nanchang, Provinsi Jiangxi telah dipenjara selama lebih dari setahun karena tidak melepaskan keyakinan mereka. Kejaksaan setempat telah mengembalikan kasus mereka tiga kali karena kurangnya bukti, tetapi polisi tetap menolak untuk membebaskannya.

Menurut hukum pidana Tiongkok, jika seorang jaksa penuntut masih tidak cukup menemukan bukti dakwaan setelah investigasi tambahan, yang tidak dapat melebihi dua kali atau lebih dari satu bulan, para tersangka harus segera dibebaskan.

Namun, hukum semacam itu sering dilanggar oleh penegak hukum atau sistem peradilan dalam penuntutan terhadap praktisi Falun Gong. Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Sementara dalam beberapa tahun terakhir beberapa jaksa dan hakim mulai menunjukkan keengganan untuk melaksanakan kebijakan penganiayaan, telah terbukti sulit bagi mereka untuk bangkit melawan aparat negara yang represif dan menegakkan keadilan bagi para praktisi Falun Gong.

Sembilan Ditangkap, Lima Masih dalam Penahanan

Liu Yongying, berusia 56 tahun, ditangkap sekitar tengah malam pada tanggal 3 April 2018. Delapan petugas menggeledah rumahnya dan menyita komputer dan printernya, serta banyak barang pribadi lainnya.

Dua praktisi lainnya, Wen Yan dan XieMingjin, ditangkap lebih awal malam itu setelah petugas berpakaian preman melihat mereka menggantung spanduk yang berisi informasi Falun Gong.

Li Fenyu ditangkap di rumah pada tanggal 10 April saat mempelajari ajaran Falun Gong dengan empat praktisi lainnya. Dia dan tiga tamunya, termasuk Liu Haizhen, Chen Dongmei, dan Xu Jianfei, dibebaskan setelah dua hari ditahan di Kantor Polisi Qingshanhu. Tamu keempat, Hu Huomei, masih dipenjara.

Yan Jinhua ditangkap pada tanggal 13 April. Dia, Liu Yongying, Wen, Xie, dan Hu telah ditahan di Pusat Penahanan No.1 Kota Nanchang sejak penangkapan mereka.

Penganiayaan Sebelumnya terhadap Liu Yongying dan Hu

Liu Yongying, seorang guru sekolah, mulai berlatih Falun Gong pada Oktober 1996. Dia menghargai latihan untuk meningkatkan kesehatan dan karakternya. Karena dia tidak melepaskan keyakinannya dalam menghadapi penganiayaan, dia berulang kali ditangkap dan dijatuhi dua hukuman kamp kerja paksa. Dia dipukuli dengan kejam, dianiaya, dan dicekok paksa makan. Dia juga dipaksa melakukan kerja paksa.

Liu Yongying

Hu, 46 tahun, belajar Falun Gong pada Februari 1999, dan tekanan darah tingginya kemudian menghilang. Dia ditangkap dua kali setelah rezim komunis memerintahkan penganiayaan pada Juli 1999, dan rumahnya digeledah tiga kali. Dia menghabiskan enam tahun di kamp kerja paksa dan penjara, karena memegang teguh keyakinannya. Putrinya yang berusia lima tahun sering menangis dan mencarinya ketika ia dipenjara.

Tekanan darah tingginya kambuh dan dia dilanda kemiskinan ketika dia dibebaskan dari penjara pada 2015.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris

Ms. Hu Huomei from Nanchang, Jiangxi Province Facing an Illegal Trial

Four-and-a-Half-Year Sentence for Falun Gong Practitioner Ms. Hu Huomei

Ms. Liu Yongying Handcuffed to a Death Bed for 18 Days in Heizuizi Forced Labor Camp