(Minghui.org) Tiga warga Kota Meizhou, Provinsi Guangdong, dihukum penjara karena tidak mau melepaskan keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang berdasarkan pada prinsip Sejati-Baik-Sabar yang ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Dua wanita dan satu pria mengajukan banding atas hukuman mereka ke Pengadilan Tinggi Kota Meizhou, yang mana memperkuat hukuman penjara mereka melalui sidang rahasia pada 21 Juni 2019.

Zeng Huaying, Guo Yafang, dan Zeng Haiping (pria) ditangkap pada 20 dan 21 Juni 2018, setelah diawasi oleh polisi selama beberapa waktu.

Zeng Haiping ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Mei, sementara Guo dan Zeng Huaying ditahan di Pusat Penahanan Kota Meizhou.

Mereka bertiga muncul di Pengadilan Distrik Kabupaten Mei, pertama pada tanggal 13 Desember dan kemudian 28 Desember 2018. Pengacara mereka membela tidak bersalah atas nama mereka.

Sebelum sidang pertama, jaksa Zhang Luming mengancam pengacara mereka untuk tidak membela “tidak bersalah” bagi mereka. Zhang juga menekan perhimpunan pengacara setempat dalam upaya untuk memaksa mereka membatalkan kasus tersebut. Pengacara menahan tekanan dan tetap mewakili serta membela para praktisi.

Hakim menghukum para praktisi pada 22 Maret 2019. Guo dihukum enam setengah tahun penjara dan Zeng Huaying serta Zeng Haiping masing-masing dihukum lima tahun penjara.

Penganiayaan di Masa Lalu

Guo, 50-an, bekerja di Perusahaan Obat-obatan Kabupaten Mei. Dia berulang kali ditangkap dan sudah menghabiskan dua tahun di kamp kerja paksa serta 11 tahun di penjara karena tidak melepaskan keyakinannya.

Zeng Huaying, 48, ditangkap pada 17 Maret 2017, dan ditahan selama 15 hari.

Zeng Haiping, 60-an, telah menghabiskan satu tahun di kamp kerja paksa dan lima setengah tahun di penjara. Polisi mematahkan tulang tangan dan kakinya ketika memukulinya.

Zeng Haiping dulu kecanduan berjudi dan minum minuman keras, serta memiliki sejarah kekerasan dalam rumah tangga. Tapi dia menghentikan semua perilaku dan kebiasaan buruknya setelah berlatih Falun Gong.