(Minghui.org) Lima praktisi Falun Gong di Kota Hegang, Provinsi Heilongjiang, sedang menghadapi persidangan atas keyakinan mereka setelah didakwa oleh Kejaksaan Distrik Xing’an.
Lima praktisi ini adalah You Jinying, Pang Zhongyan, Feng Junqing, Peng Yanfeng, Li Chunhui.
Falun Gong yang juga dikenal dengan nama Falun Dafa, adalah sebuah ajaran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
You, wanita 46 tahun, ditangkap pada bulan Juni 2018 dan telah ditahan di Pusat Penahanan Kota Hegang sejak itu. Penangkapannya disetujui oleh Kejaksaan Kabupaten Suibin, yang waktu itu melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Xing an. Sebelum penangkapan terakhir, dia menjalani hukuman empat tahun penjara antara tahun 2012 dan 2016 karena keyakinannya.
Pang ditangkap pada tanggal 13 September 2018, karena berbicara kepada orang mengenai Falun Gong. Dia dibebaskan dengan jaminan pada tanggal 30 September.
Peng bersama istrinya Feng ditangkap pada tanggal 14 Februari 2019. Peng dibebaskan dengan jaminan setelah 15 hari penahanan. Feng telah ditahan di Pusat Penahanan Kota Hegang sejak itu.
Peng dibawa kembali ke tahanan pada tanggal 26 April 2019, saat dia pergi ke Komite Inspeksi Disiplin dari Departemen Kepolisian Xiangyang untuk mengeluhkan mengenai penangkapan tidak berdasar hukum kepolisian terhadap dirinya dan istrinya.
Praktisi lain yang pergi bersamanya, Li Chunchui, juga ditangkap.
Peng dibebaskan dengan jaminan lagi setelah 15 hari penahanan, tetapi Li dipindahkan ke Pusat Penahanan Hegang pada tanggal 11 Mei 2019.
Li adalah ibu dari dua orang anak laki-laki. Dia biasanya menjemput anak dua belas tahun-nya dari sekolah. Pada hari dia ditangkap, anaknya menunggu hingga malam, tetapi ibunya tidak pernah muncul. Jadi anaknya ini pergi jemput adiknya yang berusia 9 tahun dan menyeberang jalan untuk mencari nenek mereka.
Saat nenek mereka membawa mereka pulang, polisi muncul untuk menggeledah rumahnya. Anak yang paling kecil nangis melihat ibunya diborgol dan rumah mereka dirombak oleh kepolisian.
Artikel Terkait dalam Bahasa Inggris:
Four Falun Gong Practitioners Detained in Heilongjiang Province
Hegang Intermediate Court Forcibly Closes Appeals Cases of Five Practitioners
Legal Procedures Ignored for Five Falun Dafa Practitioners in Hegang City
Falun Gong Practitioners in Fujin City Tried for Their Beliefs
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org