(Minghui.org) Yi Xiaoqin [Wanita] adalah di antara 35 praktisi Falun Gong yang ditangkap di Provinsi Liaoning pada 10 dan 11 Juli 2019 karena tidak melepaskan keyakinan mereka.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Polisi mengklaim bahwa penangkapan itu dilakukan untuk "menjaga stabilitas sosial" sebelum peringatan 70 tahun rezim komunis Tiongkok.

Pada 10 Juli pukul 3 sore, 5 petugas berpakaian preman masuk ke rumah Yi di Kota Shenyang, Provinsi Liaoning. Mereka menggeledah rumahnya dan menyita kartu identitas ibunya, kartu gaji dan tiket berlangganan bus ibunya.

Ketika Zhang menuntut untuk mengetahui nama-nama petugas, salah satu dari mereka menunjukkan kartu identitasnya, yang mengatakan bahwa dia adalah Jin Nanchun dari Departemen Kepolisian Kota Shenyang.

Tetapi ketika Zhang yang tinggal bersama putrinya, pergi ke departemen kepolisian untuk menuntut pembebasan putrinya di kemudian hari, dia diberi tahu bahwa mereka tidak memiliki petugas bernama Jin Nanchun. Departemen kepolisian juga menyangkal pernah menangkap putrinya.

Keberadaan putri Zhang sekarang tidak diketahui.

Ini bukan pertama kalinya Yi menjadi sasaran karena keyakinannya.

Dia dan ibunya, juga seorang praktisi Falun Gong, ditangkap pada 17 Desember 2013 dan ditahan di Pusat Penahanan Kota Shenyang.

Zhang kemudian dihukum 9 bulan oleh Pengadilan Distrik Huanggu dan dibebaskan pada 16 September 2014.

Yi dijatuhi hukuman 4 tahun di Penjara Wanita Liaoning oleh pengadilan yang sama pada 16 Januari 2015. Dia kembali ke rumah pada 16 Oktober 2017.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Liaoning Province: At Least 35 Falun Gong Practitioners Arrested in Two Days

Nearly 100 Practitioners Still Held in Liaoning Women's Prison

Close to Fifty Falun Gong Practitioners Sent to Shenyang City Detention Center Over the Past Six Months