(Minghui.org) Pengadilan banding di Kota Luzhou, Provinsi Sichuan, memperkuat hukuman penjara tiga praktisi Falun Gong pada 29 Juli 2019.

Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, adalah latihan spiritual yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Ketiga praktisi tersebut, Gao Xianying, 76; Zhang Yuanhua, 48; dan Zou Mingying, 53, semuanya wanita ditangkap pada 12 Juli 2017 karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong.

Mereka muncul di Pengadilan Kabupaten Hejiang pada 14 Juni dan dihukum pada 18 Desember 2018.

Gao dihukum tujuh tahun penjara dan denda 7.000 yuan, Zhang dihukum 3,5 tahun penjara dan denda 6.000 yuan, Zou dihukum 1,5 tahun penjara dan denda 2.000 yuan.

Pengadilan Tinggi Kota Luzou mendengar permohonan banding mereka di ruang sidang darurat di Pusat Penahanan Distrik Naxi pada 23 Mei 2019. Dua pengacara membela Gao dan Zou, dan Zhang diwakili oleh putrinya.

Putri dari Zhang berkata, “Ibu saya menderita tulang retak dan kemudian menjadi lumpuh. Setelah mempelajari Falun Gong, dia mengalami peningkatan kesehatan yang dramatis. Tidak hanya bisa berjalan lagi, tetapi dia juga kembali bekerja dan mengurus pekerjaan rumah tangga. Wajar baginya untuk terus berlatih Falun Gong dan memberitahu orang-orang tentang manfaatnya.”

Meskipun upaya besar yang dilakukan keluarga praktisi untuk menyelamatkan mereka dan meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan, hakim di pengadilan tinggi memperkuat hukuman mereka.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Three Sichuan Women Sentenced to Prison for Distributing Falun Gong Materials

Four Sichuan Residents Face Indictment for Raising Awareness of Persecution of Falun Gong

Luzhou, Sichuan: Seven Arrested for Passing Out Materials Exposing Persecution of Falun Gong

Two Practitioners Sentenced to Prison in Sichuan Province