(Minghui.org) Seorang pria berusia 48 tahun meninggal tiga hari setelah Tahun Baru Tiongkok 2020, menjadi korban terbaru dari penganiayaan rezim komunis Tiongkok terhadap Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar.

Li Huifeng, seorang penduduk Kota Qiqihar, Provinsi Heilongjiang, menjalani hukuman 12 tahun penjara karena menolak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong. Polisi terus-menerus mengganggunya setelah dia dibebaskan pada bulan Januari 2013. Bahkan setelah dia pindah ke kota-kota lain untuk menghindari penganiayaan, polisi selalu berhasil menemukannya, dan kadang-kadang juga mengganggu keluarganya.

Polisi mengganggu Li di tempat kerja sebelum peringatan ke-70 rezim komunis didirikan pada bulan Oktober 2019, meninggalkannya dalam kesulitan besar. Dia mengalami stroke pada tanggal 20 Januari 2020 dan meninggal delapan hari kemudian.

12 Tahun Penjara

Li dan istrinya, Zhang Shuzhe, ditangkap pada tanggal 22 Januari 2001. Saat diinterogasi, polisi memborgol tangan Li ke belakang dan menggantung borgolnya. Mereka kemudian mengikat kakinya dan menarik tali ke arah yang berlawanan, membuat kakinya terbelah dan sejajar dengan tanah, membuat rasa sakit yang luar biasa. Mereka juga menendang dan mendorong hingga membuatnya berayun seperti pendulum.

Seorang petugas menertawakan dan berkata, "Kesenangan saya berasal dari penderitaanmu."

Polisi kemudian menyetrum alat kelaminnya dengan tongkat listrik 100.000 volt, membuat bagian pribadinya terbakar parah. Lengannya juga terluka, dan tidak dapat diangkathingga enam bulan kemudian.

Li dikirim ke Pusat Penahanan Nomor 2 Kota Qiqihar dan dijatuhi hukuman penjara 12 tahun oleh Pengadilan Distrik Jianhua pada bulan Juli 2001. Dia mengajukan banding atas vonis tersebut, hanya untuk menerima dokumen dari Pengadilan Menengah Kota Qiqihar, yang menyatakan bahwa dia menyetujui vonis tersebutdan melepaskan hak untuk naik banding.

Istrinya dijatuhi hukuman empat tahun penjara, dan menjalani hukuman di Penjara Wanita Harbin.

Li dikirim ke Penjara Nomor 3 Harbin pada tanggal 24 Januari 2002. Karena teguh keyakinannya pada Falun Gong, dia ditahan di sel isolasi selama 39 hari. Di musim dingin yang getir, para penjaga tidak mengizinkannya mengenakan pakaian hangat, dan tidak menyediakan tempat tidur atau selimut untuknya. Mereka juga membuka jendela untuk membekukannya. Dia hanya diberi sedikit makanan jagung setiap hari. Dua narapidana mengawasinya sepanjang waktu.

Li kemudian dikirim ke bangsal keenam penjara. Dia dipaksa untuk melakukan pekerjaan tanpa bayaran dan menulis laporan pemikiran dan pernyataan melepaskan Falun Gong.

Para penjaga memerintahkan para tahanan untuk mengawasinya dan secara verbal melecehkannya. Mereka menahan uang yang dikirim keluarganya, membuatnya tidak dapat membeli kebutuhan sehari-hari. Korespondensi Li dengan keluarganya diblokir, dan dia dipaksa menonton video propaganda yang memfitnah Falun Gong secara teratur.

Setelah beberapa praktisi Falun Gong dipukuli hingga meninggal di Penjara Nomor 3 Harbin, Li dan 29 praktisi Falun Gong lainnya dipindahkan ke Penjara Daqing pada tanggal 1 Juli 2004, ketika pihak berwenang berusaha untuk menutupi penganiayaan.

Para penjaga di Penjara Daqing juga membatasi kegiatan sehari-harinya dan menolak kunjungan keluarga.

Wang Yingjie, kepala Penjara Daqing, memerintahkan beberapa penjaga untuk memukuli Li dan dua praktisi Falun Gong lainnya, Li Hai dan Xia Yong, sekitar pukul 1 malam pada tanggal 1 Maret 2006. Mereka menendang dan mencambuk mereka dengan ikat pinggang.

Para penjaga memaksa Li mengenakan seragam narapidana dan menggantung pergelangan tangannya selama tujuh jam. Salah satu tulang rusuknya patah karena pemukulan dan dia tidak bisa tidur miring selama sebulan.