(Minghui.org) Seorang wanita berusia 78 tahun dari Kabupaten Xinjin, Provinsi Sichuan, diadili di Pengadilan Kabupaten Xinjin pada 5 Juni 2020, karena berlatih Falun Gong yang menjadi keyakinannya.
Falun Gong, atau Falun Dafa, merupakan metode kultivasi kuno untuk jiwa dan raga yang mengalami penindasan oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Peng Shuhua muncul di persidangan virtual dari Pusat Penahanan Distrik Shuangliu, tempat dia ditahan sejak penangkapannya pada 13 Agustus 2019, karena Peng berbicara pada orang-orang tentang Falun Gong.
Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah atas dirinya dan berkata bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang menyatakan bahwa berlatih Falun Gong adalah kejahatan. Peng juga bersaksi di pembelaannya sendiri dan mengatakan bahwa ia tidak melanggar hukum hanya karena ia berbicara pada orang-orang tentang keyakinannya.
Izin Peng untuk bertemu keluarga ditolak selama tiga bulan, setelah penangkapannya.
Di masa lalu, Peng sering kali ditangkap dan ditahan karena melakukan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan penganiayaan terhadap Falun Gong.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org