(Minghui.org) Seorang penduduk Kabupaten Qingyuan, Provinsi Liaoning, dikirim ke Penjara Gongzhuling yang berdekatan dengan Provinsi Jilin pada bulan April 2020 untuk menjalani hukuman empat tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, setelah permohonannya ditolak oleh Pengadilan Menengah Kota Tonghua.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Sebelum masa penahanan yang terakhir, Zhang Jinsheng telah di penjara selama 13 tahun karena mempertahankan keyakinannya.

Zhang ditangkap di Beijing pada tanggal 29 Mei 2019, saat sedang bersiap untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Meihekou di Provinsi Jilin setelah ditangkap.

Zhang muncul di Pengadilan Kota Meihekou pada tanggal 26 September 2019. Keluarganya diberitahu tentang hukuman penjaranya pada awal tahun 2020. Tidak jelas mengapa Provinsi Jilin terlibat dalam penuntutan penduduk Provinsi Liaoning.

Laporan Terkait dalam bahasa Inggris:

Once Imprisoned for 13 Years, Liaoning Man Faces Further Prosecution for His Faith

For Shouting "Falun Dafa is Good" in Court, Zhang Jinsheng's Sentence Extended by Five Years