(Minghui.org) Seorang wanita dari Kota Xiaogan, Provinsi Hubei, baru-baru ini dijatuhi hukuman enam tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Fang Zongju, usia 59 tahun.ditangkap pada tanggal 1 Juni 2020 karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Rumahnya juga digeledah

Fang disidangkan di Pengadilan Kota Anlu pada tanggal 7 November 2020. Beberapa hari kemudian dia dijatuhi hukuman enam tahun dan denda dalam jumlah yang tidak diketahui.

Penangkapan terakhir Fang terjadi hanya setahun setelah dia selesai menjalani hukuman dua tahun karena keyakinannya. Dia sebelumnya ditangkap pada tanggal 11 Agustus 2017, karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong saat mengunjungi putrinya di Kota Laohekou di provinsi yang sama. Polisi menyemprotkan air lada ke wajahnya di kantor polisi. Dia mengalami rasa sakit yang membakar wajah dan lengannya dan tidak dapat berbicara. Rumah putrinya digeledah.

Polisi membawa Fang ke Pusat Penahanan No. 1 Kota Laohekou malam itu. Mereka awalnya memberi tahu keluarganya bahwa dia akan dibebaskan dalam waktu sepuluh hari. Tetapi ketika keluarganya pergi ke pusat penahanan untuk menjemputnya, dia telah dipindahkan ke Zaoyang, kota lain sekitar 80 mil jauhnya.

Fang disidangkan pada tanggal 27 Februari 2018, di Pengadilan Kota Laohekou dan dijatuhi hukuman dua tahun pada tanggal 18 Desember 2018. Dia dibebaskan dari Penjara Wanita Provinsi Hubei pada tanggal 10 Agustus 2019.