(Minghui.org) Seorang wanita di Kabupaten Kaijiang, Provinsi Sichuan, dihukum lima setengah tahun karena berlatih Falun Gong. Ia masih berada dalam proses naik banding atas putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Falun Gong, dikenal juga sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Liu Mingying, 74, ditangkap pertama kali di rumahnya pada 29 Februari 2020, setelah polisi melihatnya membagikan materi informasi Falun Gong di kamera pengawas. Ia dibebaskan di hari berikutnya dan ditempatkan sebagai tahanan rumah.

Lixiang, wakil direktur Kantor Keamanan Domestik, memanggilnya pada 3 Desember 2020 dan membebaskannya malam itu dengan jaminan. Li memberitahunya pada 16 Desember bahwa mereka telah menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Kabupaten Kaijiang. Jaksa memanggilnya dua kali untuk interogasi, pertama kali pada 23 Desember 2020 kemudian pada 2 Februari 2021.

Pada 3 Februari, Li menangkap Liu di rumah. Penangkapannya disetujui di siang hari itu.

Liu hadir dua kali di Pengadilan Kabupaten Kaijiang, pertama kali pada 23 Maret dan kemudian pada 19 Juli. Bukti penuntutan termasuk 106 usb drive dengan informasi tentang Falun Gong, tujuh pemutar media yang ia gunakan untuk memainkan musik latihan Falun Gong, juga buku-buku Falun Gong beserta materi informasi lain yang dirampas dari rumahnya.

Hakim menghukum Liu lima setengah tahun dan denda 20,000 yuan pada 27 Oktober.

Ini adalah kedua kalinya Liu dihukum karena berlatih Falun Gong sejak dimulainya penganiayaan. Ia sebelumnya dihukum enam tahun pada 2009 oleh pengadilan yang sama di Kabupaten Kaijiang.

Informasi kontak pelaku:

Wang Bangxin (王邦鑫), ketua Pengadilan Kabupaten Kaijiang: +86-818 -8237336
Chen Changyan (陈昌晏), hakim ketua Pengadilan Kabupaten Kaijiang: +86-13981452223
Zhu Liangguo (朱良国), jaksa, Kejaksaan Kabupaten Kaijiang: +86-18381838999
Li Xiang (李翔), wakil direktur Kantor Keamanan Domestik Kabupaten Kaijiang: +86-18780889099, +86-13981482538

(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel asli berbahasa Mandarin.)

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

Once Imprisoned for Six Years, 74-year-old Woman Faces Trial Again for Her Faith