(Minghui.org) Pengadilan menengah di Kota Shenyang, Provinsi Liaoning baru-baru ini mengurangi hukuman penjara lima tahun terhadap praktisi Falun Gong setempat menjadi empat tahun, setelah dia mengajukan banding atas kasus tersebut.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran spiritual pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Li Yu'e, 59 tahun, ditangkap pada tanggal 3 Oktober 2019 saat menjalani pemeriksaan keamanan di stasiun kereta. Dia berencana mengunjungi ayahnya yang sakit di kota lain, tetapi petugas keamanan menangkapnya setelah menemukan buku-buku Falun Gong, poster dan kenang-kenangan lainnya di tasnya.

Setelah beberapa bulan ditahan di Pusat Penahanan Kota Shenyang, Pengadilan Distrik Yuhong mengadakan sidang rahasia pada bulan Agustus 2020 tanpa memberi tahu keluarga Li. Dia dijatuhi hukuman lima tahun.

Li mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Menengah Kota Shenyang. Sidang kasusnya diadakan pada bulan November 2020 dan mengurangi hukumannya satu tahun.