(Minghui.org) Sejak rezim komunis Tiongkok memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong, sebuah aliran spiritual, pada bulan Juli 1999, pihak berwenang di Provinsi Liaoning secara aktif melakukan kebijakan penganiayaan. Praktisi yang jumlahnya tak terhitung telah ditahan di berbagai penjara di seluruh provinsi, banyak dari mereka dianiaya hingga cacat atau bahkan meninggal.

Untuk mengakomodasi meningkatnya permintaan akan kapasitas penjara, Penjara Wanita No. 2 Provinsi Liaoning secara resmi didirikan pada tanggal 31 Agustus 2019. Mereka yang ditahan di bangsal ketiga, kedelapan dan kesepuluh di Penjara Wanita Liaoning [No. 1] mulai pindah ke penjara baru sejak 13 November 2019. Kedua penjara tersebut berlokasi di Kota Shenyang.

Setelah pandemi virus corona muncul pada akhir 2019, penjara di Provinsi Liaoning telah mengambil kesempatan untuk memberlakukan penutupan total, dan sebagian besar praktisi Falun Gong yang ditahan di sana karena keyakinan mereka telah kehilangan kontak dengan dunia luar. Kunjungan keluarga dan panggilan telepon telah dilarang, dan situasi ini terus berlanjut selama lebih dari setahun.

Kunjungan keluarga yang ditolak bukanlah yang terburuk bagi para praktisi. Untuk memaksa mereka melepaskan keyakinannya, para penjaga menggunakan berbagai metode penganiayaan pada praktisi, seperti sengatan listrik, pemukulan, digantung di pergelangan tangan selama berjam-jam, diborgol ke belakang, kelaparan, kedinginan, dilarang menggunakan kamar kecil, tidak diizinkan tidur dan cuci otak.

Banyak praktisi juga dipaksa melakukan kerja intensif tanpa bayaran, kebanyakan untuk membuat alat pelindung untuk memenuhi permintaan yang melonjak dalam pandemi. Penjaga penjara biasanya menjalankan mesin selama 24 jam sehari dan para narapidana serta praktisi Falun Gong diberi giliran kerja yang berbeda untuk mengerjakan mesin tersebut.

Di bawah ini adalah beberapa kasus penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong di bangsal pertama di Penjara Wanita No. 2 Provinsi Liaoning.

Jiang Jun (wanita), seorang penduduk Kota Shenyang menjalani hukuman delapan tahun, baru-baru ini ditahan di sel isolasi karena tidak melakukan yang benar sesuai permintaan narapidana.

Li Zonglan (wanita), seorang penduduk berusia 70 tahun di Kota Shenyang menjalani hukuman tujuh tahun, dibawa ke penjara baru pada akhir tahun 2020. Karena dia makan dengan lambat karena masalah giginya, narapidana terus menerus memukuli dan mencacinya. Dia dipaksa melakukan pekerjaan tanpa dibayar.

Hu Zhiqin (wanita), seorang penduduk Kota Dalian berusia 60-an, juga menjalani hukuman tujuh tahun. Dia menjadi sasaran pemukulan dan dicaci-maki di tim koreksi dan diperintahkan untuk meninggalkan keyakinannya. Salah satu matanya menjadi buta karena penganiayaan, namun dia dipaksa bekerja lebih dari sepuluh jam setiap hari.

Zhao Jing (wanita), seorang penduduk Kota Fushun berusia 70-an, dijatuhi hukuman lima tahun pada tahun 2016. Meskipun usianya sudah lanjut, dia masih dipaksa untuk melakukan kerja paksa di pabrik. Semua rambutnya memutih akibat penganiayaan fisik.

Lin Jingping (wanita), seorang penduduk Kota Dalian berusia akhir 40-an, menjalani hukuman empat tahun. Untuk memaksanya melepaskan keyakinannya, para narapidana melarang dia tidur, menulis nama pencipta Falun Gong di sepatunya, dan mengancam akan memanggil ayahnya yang sakit parah untuk menyiksanya.

Cao E (wanita), seorang penduduk Kota Dalian, dijatuhi hukuman 3,5 tahun pada tahun 2017. Setelah masuk ke penjara, penjaga tidak mengizinkannya menggunakan kertas toilet selama empat bulan dan memaksanya untuk membersihkan dirinya sendiri dengan air setelah menggunakan kamar kecil. Setelah pakaiannya menjadi basah, para penjaga tidak mengizinkannya untuk mengganti pakaiannya.

Sun Zhengyu (wanita), dari Kota Shenyang, dipenjara pada akhir bulan November 2018 untuk menjalani hukuman 3,5 tahun. Sebelum dipindahkan ke penjara baru, dia telah ditahan di sel isolasi selama 15 hari dengan tangan diborgol di belakang punggung dan mulutnya ditempel. Di penjara baru, karena dia menolak untuk berdiri di kafetaria, para narapidana menyeretnya ke kantor penjaga dan secara paksa memborgolnya. Hal ini menyebabkan tulang di tulang belikat kiri dan siku kanannya patah. Dia ditahan di sel isolasi selama 17 hari dan tidak diberikan perawatan medis apa pun. Dia telah dibebaskan pada tanggal 19 Maret 2021.