(Minghui.org) Seorang warga Kota Dalian, Provinsi Liaoning dijatuhi hukuman empat tahun dan denda 40.000 yuan pada tanggal 30 Agustus 2022 karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Yu Shoufen (wanita) sedang ke pantai setempat untuk berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong pada tanggal 9 Februari 2022. Ia mendekati seorang ayah muda berusia 30-an, yang sedang bermain dengan anaknya. Ia tidak mengetahui pria bernama Li Pengfei itu adalah seorang polisi. Segera setelah ia berbicara dengan Li, Li melaporkannya ke Kantor Polisi Xigang tempat ia bekerja. Sebelum rekan-rekannya tiba, Li menekan Yu ke tanah dengan kaki menginjak di dadanya, membuatnya sulit bernapas.

Pada hari yang sama, polisi menggeledah rumah Yu dan menyita laptop, pemutar media, dan beberapa materi informasi tentang Falun Gong miliknya.

Polisi menahan Yu di Pusat Penahanan Yaojia dan menolak kunjungan keluarganya. Kejaksaan Distrik Xigang menyetujui penangkapannya pada tanggal 30 Maret dan kemudian memindahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Ganjingzi. Ia didakwa oleh jaksa Ji Xiaohui pada awal bulan Juni dan kasusnya diahlikan ke Pengadilan Distrik Ganjingzi.

Ketika pengacara Yu menghubungi hakim Jin Hua tentang kasus Yu, Jin menolak mengungkapkan kapan rencana sidang kasus ini. Jin tidak memberi tahu Yu bahwa keluarganya telah menyewa pengacara untuknya, tetapi bertanya apakah ia akan menerima pengacara yang ditunjuk pengadilan. Yu menolak tawaran Jin setelah mengetahui bahwa pengacara yang ditunjuk pengadilan tidak akan mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya.

Tanpa memberi tahu pengacara Yu atau anggota keluarganya, Jin mengadakan sidang kasus Yu pada tanggal 21 Juli dan menghukumnya sebulan kemudian.

Dalam 23 tahun penganiayaan terakhir, setidaknya 100.000 praktisi Falun Gong di Dalian telah menjadi sasaran karena keyakinan mereka. Ribuan praktisi telah ditahan di pusat penahanan dan pusat pencucian otak. Lebih dari 800 praktisi telah dipenjara di kamp kerja paksa dan lebih dari 300 praktisi telah dijatuhi hukuman penjara. Setidaknya 147 praktisi diketahui telah meninggal akibat penganiayaan.