(Minghui.org) Seorang warga berusia 56 tahun di Kota Shenyang, Provinsi Liaoning dipaksa untuk menonton video propaganda yang memfitnah Falun Gong setiap hari saat menjalani hukuman 4,5 tahun karena mendistribusikan materi informasi tentang Falun Gong. Keluarganya khawatir apakah dia juga disiksa di penjara.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Liu Gangli

Liu Gangli ditangkap pada tanggal 2 Februari 2020 dan dijatuhi hukuman penjara pada tanggal 10 Agustus 2021. Dia dibawa ke Penjara Wanita No. 2 Provinsi Liaoning pada tanggal 16 Agustus 2022 dan dipindahkan ke Bangsal ke-4 pada tanggal 21 September.

Keluarga Liu tidak diizinkan mengunjunginya atau meneleponnya sejak dia dibawa ke penjara. Pada akhir Oktober, seorang penjaga penjara yang bertugas “mengubah” praktisi Falun Gong menelepon keluarganya dan mengungkapkan bahwa Liu dipaksa untuk menonton video propaganda setiap hari.

Penjaga penjara juga mengatakan bahwa Liu menderita tekanan darah tinggi yang berbahaya dan mereka membawanya ke rumah sakit untuk pemeriksaan. Sementara keluarga bertanya apakah kondisi tersebut disebabkan oleh penyiksaan fisik, penjaga mengklaim bahwa mereka telah memperlakukan Liu dengan baik. Tetapi ketika keluarganya meminta untuk berbicara dengannya, penjaga mengatakan bahwa itu tidak mungkin karena Liu tidak melepaskan Falun Gong. Suaminya pergi ke penjara beberapa kali secara pribadi untuk menuntut kunjungan tetapi juga ditolak oleh petugas.

Liu mempelajari Falun Gong pada tahun 2008 atas rekomendasi seorang teman. Dulu, dia menderita fibroid rahim, dan kecanduan merokok dan minuman beralkohol. Karena temperamennya yang buruk, dia sering berkonflik dengan ibu mertuanya. Setelah dia mulai berlatih Falun Gong, dia berhenti merokok dan minum minuman beralkohol, fibroid rahimnya sembuh. dan dia menjadi perhatian serta rukun dengan keluarganya.

Penganiayaan terakhirnya adalah yang kedua kalinya dia dihukum karena keyakinannya. Sebelumnya, dia ditangkap pada tanggal 27 Februari 2014 karena mendistribusikan materi informasi Falun Gong dan dijatuhi hukuman tiga tahun pada tanggal 13 April 2015.

Laporan terkait dalam bahasa inggris:

Liaoning Woman Sentenced for Her Faith, Family Files Complaints Against Perpetrators

Liaoning Woman Sentenced to 4.5 Years for Her Faith

Once Imprisoned for Three Years, Liaoning Woman Again Faces Indictment for Her Faith

Practitioner Ms. Liu Gangli Not Allowed to Meet with Attorney

Imprisoned for Her Faith, Liaoning Woman Faces Constant Abuse