(Minghui.org) Seorang ibu berusia 87 tahun menuntut seorang hakim dan dua jaksa karena sewenang-wenang mendakwa dan menghukum putrinya yang berusia 55 tahun, Li Zhifen, empat tahun penjara karena berlatih Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Hukuman Li, warga Kota Xingcheng, Provinsi Liaoning, berawal dari penangkapannya pada tanggal 25 Agustus 2013. Dia tinggal jauh dari rumah untuk menghindari penganiayaan setelah dibebaskan dengan jaminan pada tanggal 30 September tahun itu. Polisi memasukkannya ke dalam daftar orang yang dicari. Sementara itu, pada tanggal 5 Juni 2014, jaksa Ma Jie dan Yao Sifan dari Kejaksaan Xingcheng masih mendakwanya.

Ketika Li dalam pelarian beberapa tahun terakhir ini, saudara laki-laki suaminya menjadi pengasuh utama bagi ayah mertuanya. Ketika ipar laki-lakinya menikah pada awal tahun 2022, Li dan suaminya setuju agar ayah mertuanya pindah bersama mereka sehingga mereka bisa merawatnya sendiri. Hanya beberapa hari setelah dia pulang ke rumahnya, dia dilaporkan ke polisi. Polisi datang untuk menangkapnya pada tanggal 14 Agustus 2022. Takut dengan penangkapannya, ayah mertuanya yang berusia 80-an meninggal pada tanggal 21 Oktober.

Li telah ditahan di Pusat Penahanan Kota Huludao sejak penangkapannya. Pada tanggal 27 September, hakim Cui Baomin dari Pengadilan Xingcheng menghukumnya empat tahun dengan denda sebesar 2.000 yuan. Orang lain yang menandatangani putusannya adalah hakim Wang Wei dan Tian Hua, serta pejabat pengadilan Sun Zaijia. Li telah mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Huludao.

Untuk mencari keadilan bagi Li, ibunya, Zhang Shuqing, mengajukan tuntutan terhadap hakim Cui dan jaksa Ma serta Yao. Dia berkata bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang mengkriminalisasi Falun Gong atau mencantumkan Falun Gong sebagai aliran sesat. Dengan demikian, putrinya tidak melanggar hukum apa pun dalam menjalankan keyakinannya, tetapi masih dituduh secara ilegal “merusak penegakan hukum dengan aliran sesat.” Hakim dan jaksa yang melanggar kebebasan keyakinan spiritual putrinya dan menyalahgunakan hukum.

Selain Li, Pengadilan Xingcheng yang sama menghukum Li Shujun (pria) selama lima tahun pada tahun 2014, Zhang Guihuan (wanita) selama dua tahun pada tahun 2017 dan Xing Sufang (wanita) selama satu tahun pada tahun 2018.

Sebelum hukuman terakhirnya, Li dihukum tiga tahun kerja paksa pada tanggal 4 Februari 2004.

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

Liaoning Woman Given Four-year Sentence for Her Faith

Liaoning Woman Stands Trial for Practicing Falun Gong