(Minghui.org) Seorang wanita berusia 66 tahun di Kota Jiujiang, Provinsi Jiangxi, dijatuhi hukuman 3,5 tahun karena berlatih Falun Gong pada tanggal 11 November 2022.

Zhou Meili ditangkap setelah dilaporkan berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong pada tanggal 11 Juni 2022. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Jiujiang sejak saat itu. Keluarganya baru saja mengetahui bahwa Pengadilan Kabupaten Yongxiu telah menghukumnya.

Sejak Partai Komunis Tiongkok memulai penganiayaan terhadap Falun Gong pada tahun 1999, Zhou, seorang pensiunan, telah berulang kali ditangkap. Dia menjalani tiga hukuman kamp kerja paksa dan dua hukuman penjara dengan total 13,5 tahun.

Tak lama setelah Zhou dibebaskan dari hukuman penjara 4,5 tahun pada tanggal 8 November 2020, Biro Jaminan Sosial Kota Jiujiang memerintahkannya untuk membayar kembali 110.000 yuan dana pensiun yang diterimanya saat menjalani hukuman. Badan tersebut mengklaim bahwa kebijakan baru melarang semua pensiunan menerima tunjangan pensiun saat menjalani hukuman meskipun tidak ada undang-undang ketenagakerjaan Tiongkok yang memiliki ketentuan seperti itu. Karena Zhou tidak mampu membayar kembali dana tersebut, biro jaminan sosial menangguhkan uang pensiunnya.

Informasi pelaku:

Wang Yaoping (王耀苹), hakim ketua, Pengadilan Kabupaten Yongxiu
Chen Yang (陈洋), hakim, Pengadilan Kabupaten Yongxiu
Hu Qingqing (胡青青), hakim, Pengadilan Kabupaten Yongxiu
Deng Peng (邓芃), asisten hakimXu Shuai (徐帅), panitera

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Once Incarcerated for 13.5 Years, Jiangxi Woman Arrested Again for Her Faith

Jiangxi Woman Spends 13.5 Years Behind Bars for Upholding Her Faith, Now Has Her Pension Suspended

Ruichang Police Department in Jiangxi Province Arrests 13 Falun Gong Practitioners within Three Months

Police from Ruichang City, Jiangxi Province Arrest Several Falun Gong Practitioners and Some Family Members

Ruichang Court in Jiangxi Province Attempts to Frame Four Falun Gong Practitioners