(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Ren Guifen dari Kota Benxi ditahan secara ilegal di komplek pengadilan lima bulan lalu dan dijatuhi hukuman tiga tahun secara illegal. Dia dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Liaoning, di mana dia sekarang ditahan secara ilegal di Bangsal ke-12 (yaitu, bangsal “pelatihan dan rehabilitasi intensif”). Penjara Wanita Provinsi Liaoning memberi tahu anggota keluarga bahwa mereka tidak diizinkan untuk menyetor uang kepadanya (untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti kertas toilet) dan tidak diizinkan mengunjunginya.
Pada 8 Desember 2021, praktisi Falun Gong - Ren Guifen, suaminya Li Hongjun, dan saudara perempuannya Ren Gui'e serta adik perempuannya diculik oleh Biro Keamanan Negara Kota Benxi dan polisi dari Biro Keamanan Umum Distrik Mingshan dan Polisi Stasiun Wolong di bawah perintah Keamanan Negara Kota Benxi. Adik perempuannya kemudian dibebaskan, sementara Ren Guifen dan kakak perempuan Ren Gui'e ditahan secara ilegal di Pusat Penahanan Benxi.
Pada pukul 13.30 tanggal 22 Juni 2022, Ren Guifen dan kakaknya, Ren Guie ditahan secara ilegal oleh Pengadilan Distrik Nanfen di Kota Benxi, dan persidangan berakhir sekitar pukul 15.10. Ren Guifen menolak permintaan yang tidak masuk akal dari pengacara yang disewa oleh keluarganya untuk membiarkan dia mengaku bersalah, sehingga pengacara tersebut tidak muncul di pengadilan untuk membelanya.
Dalam video persidangan, Ren Guifen membela diri sendiri ketidakbersalahannya, yakin bahwa dia tidak bersalah, dan berbicara tentang 14 aliran sesat yang dengan jelas diidentifikasi oleh Kantor Umum Komite Pusat Partai Komunis Tiongkok, Kantor Umum Dewan Negara dan Organisasi Kementerian Keamanan Publik (Catatan: PKT adalah aliran sesat yang nyata), yaitu, undang-undang No. 39, yang tidak termasuk Falun Gong, dan undang-undang No. 50 Administrasi Umum Pers dan Publikasi Dewan Negara Partai Komunis Tiongkok yang telah mencabut pelarangan buku-buku Falun Gong. Kesimpulannya: Berdasarkan Konstitusi Tiongkok, berlatih Falun Gong adalah legal.
Praktisi Falun Gong Li Hongjun dianiaya sampai tekanan darahnya sangat tinggi, sekitar 200 di pusat penahanan. Dia menolak untuk bekerjasama kejahatan, dan ditahan secara ilegal di lantai pertama “Rumah Sakit Pengobatan Tradisional Tiongkok” Benxi. Pengadilan Distrik Nanfen Kota Benxi bermaksud untuk pergi ke “Rumah Sakit” tersebut untuk menggelar persidangan Li Hongjun dengan bukti rekaman video ilegal. Belakangan Li Hongjun dan Ren Guifen secara ilegal dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Li Hongjun dan Ren Guifen disiksa dengan kejam
Li Hongjun dan Ren Guifen berlatih Falun Dafa, yakin pada prinsip Sejati-Baik-Sabar, dan menjadi orang yang lebih baik. Karenanya, Li Hongjun secara ilegal dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara, dan Ren Guifen secara ilegal dijatuhi hukuman dua belas tahun penjara.
Setelah PKT mulai menganiaya Falun Gong, Li Hongjun pergi ke Beijing untuk memohon keadilan bagi Falun Gong, Dia secara ilegal dihukum tiga tahun kerja paksa dan dianiaya di Kamp Weining di Kota Benxi, Provinsi Liaoning. Pada bulan September 2001, karena dia tetap teguh berlatih Falun Dafa, dia dilecehkan, diinterogasi, dan diikuti berkali-kali oleh petugas dari Kamp Kerja Paksa, Kantor Polisi Wolong, dan Komite Lingkungan Jalan Juanfang. Li Hongjun hanya pulang ke rumah selama tiga bulan sebelum terpaksa meninggalkan rumah lagi.
Pada malam 12 Mei 2002, Karena sejumlah besar poster yang memfitnah Guru Dafa dan Falun Dafa dipasang di satu papan pameran, ketika empat praktisi Falun Gong, termasuk Li Hongjun, pergi memasang poster klarifikasi fakta, mereka diculik oleh polisi dari Kantor Polisi Xincun Liaoyang dan ditahan secara ilegal di Pusat Penahanan Liaoyang.
Pada pertengahan Agustus 2002, tanpa memberi tahu keluarganya, Li Hongjun diam-diam dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Hongwei Kota Liaoyang. Li Hongjun menolak menandatangani putusan. Setelah dua bulan penahanan ilegal di Liaoyang, pada pertengahan Oktober 2002, Li Hongjun dikirim ke regu pengawas Penjara No. 1 Shenyang. Anggota keluarga tidak boleh bertemu, pakaian tidak boleh dikirim, dan hanya boleh mengirim uang untuk kebutuhan sehari-hari kepadanya. Kurang dari sebulan kemudian, Li Hongjun ditransfer ke tempat lain lagi, dan keberadaannya tidak diberitahukan kepada keluarganya
Setelah 20 Juli 1999, Ren Guifen secara ilegal dijatuhi hukuman tiga tahun kerja paksa, dan ditahan secara ilegal di Kamp Kerja Paksa Shenyang Masanjia, di mana dia mengalami berbagai hukuman fisik dan penganiayaan berat atas perintah otoritas komunis. Setiap hari, Ren Guifen dipaksa melakukan kerja fisik selama lebih dari 16 jam.
Pada Juli 2003, Ren Guifen dan beberapa praktisi Falun Gong lainnya diculik. Pada awal November 2003, Pengadilan Distrik Pingshan Kota Benxi mengadakan persidangan rahasia dan Ren Guifen secara ilegal dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan dikirim ke Penjara Wanita Provinsi Liaoning. Di Penjara Wanita Provinsi Liaoning, dia dipaksa "berubah", para penjahat memaksanya berdiri di kamar mandi sejak pukul 22:00 hingga pukul 14:00. Para tahanan bergiliran mengawasinya dan tidak membiarkannya tidur. Setiap kali dia tertidur, para narapidana akan mencubit dan memukulinya. Pada siang hari, Ren Guifen dipaksa bekerja seperti biasa, dan dia juga diawasi oleh orang-orang, setiap kali dia tertidur, para penjahat memukulinya.
Setelah Ren Guifen dibebaskan, dia terpaksa meninggalkan rumahnya. Saat itu di rumah masih ada seorang anak gadis yang masih sekolah dan seorang ibu berusia 70-an di rumah, tanpa ada yang merawatnya.
Sekarang, Ren Guifen telah dijatuhi hukuman tiga tahun lagi secara ilegal, dan diculik pada tanggal 2 November 2022 ke Bangsal No. 12 Penjara Wanita Provinsi Liaoning (yaitu, regu “pelatihan dan rehalibitasi intensif”). Penjara tidak mengizinkan anggota keluarga untuk menyetor uang atau bertemu dengannya. Namun, Li Hongjun dan Ren Gui'e masih belum diketahui keberadaannya.
Penjara Wanita Liaoning Bangsal No. 12: 024-31236316, 024-31236313
Bagian Administrasi Penjara: 024-31236086
Bagian Umum Penjara: 024-31236096
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org