(Minghui.org) Qi Yingjun, 63 tahun, dari Kota Jinan, Provinsi Shandong, kalah dalam banding atas hukuman empat tahun penjara pada tanggal 9 November 2023.

Qi Yingjun ditangkap pada tanggal 19 Juni 2023 karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan kultivasi jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999. Dia mengalami beberapa gejala penyakit parah dan segera dibebaskan sebagai tahanan rumah. Pada tanggal 25 Juni, polisi menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Laiwu, yang meneruskannya ke Pengadilan Distrik Laiwu empat hari kemudian.

Qi diadili pada tanggal 14 Agustus. Selama persidangan, dia menolak pengacara yang ditunjuk pengadilan, karena pengacara tersebut diperintahkan untuk mengajukan pengakuan bersalah untuknya. Dia membantah tuduhan jaksa bahwa dia menggunakan “organisasi sesat” untuk melemahkan penegakan hukum, sebuah dalih standar yang digunakan untuk menjebak dan memenjarakan praktisi Falun Gong. Dia menekankan bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang mengkriminalisasi Falun Gong atau mencapnya sebagai “aliran sesat.” Ia menantang jaksa penuntut untuk mengajukan di pengadilan apa yang disebut sebagai bukti penuntutan untuk diperiksa, namun hakim menolak permintaannya.

Karena Qi membela diri, jaksa berteriak, “Qi Yingjun mempromosikan Falun Gong!” Hakim kemudian menyita pernyataan pembelaan tertulis Qi sebelum bertanya, “Apakah ada hal lain yang ingin anda katakan?” Qi menjawab masih banyak yang ingin ia bicarakan mengenai tuduhan yang sewenang-wenang terhadap dirinya, karena ia menggunakan hak konstitusionalnya untuk bebas berkeyakinan. Hakim menyuruh Qi untuk menuliskan apa pun yang ingin dia katakan dan kemudian menyerahkan atau mengirimkan pernyataan itu kepadanya.

Hakim menghukum Qi empat tahun penjara dan denda 10.000 yuan pada tanggal 25 September. Bandingnya ditolak oleh Pengadilan Menengah Kota Jinan pada tanggal 9 November.

Tidak jelas apakah Qi telah ditahan kembali untuk menjalani hukuman.

Sebelum penganiayaan terakhirnya, Qi dan istrinya berulang kali menjadi sasaran karena memegang teguh keyakinan mereka selama 24 tahun terakhir. Qi dijatuhi hukuman tiga tahun kerja paksa pada tahun 2000 dan disiksa secara brutal di tahanan. Putrinya dijatuhi hukuman tiga tahun kerja paksa pada tahun 2005 setelah diwawancarai oleh pengacara hak asasi manusia Gao Zhisheng. Dia baru berusia 19 tahun saat itu. Ibunya dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara setelah penangkapannya pada tahun 2019.

Untuk rincian mengenai penangkapan dan hukuman terakhir Qi, serta penganiayaan yang dialami keluarganya di masa lalu, lihat laporan terkait berikut.

Laporan terkait:

Qi Yingjun Dilarang Melakukan Pengujian dalam Pembelaannya Sendiri Selama Sidang Pengadilan

Empat Warga Shandong Diadili karena Keyakinannya

Kota Jinan, Provinsi Shandong: Delapan Praktisi Falun Gong Ditangkap, Tiga Tetap Dalam Penahanan