(Minghui.org) Seorang warga Kota Guangzhou, Provinsi Guangdong, berusia 43 tahun, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda 10.000 yuan pada tanggal 6 April 2023. Dia dihukum penjara karena membagikan brosur tentang Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Cai Huaxing mengajukan banding atas hukuman tersebut pada hari yang sama. Pengacaranya juga membantunya mengajukan pengaduan terhadap jaksa dan hakim karena mendakwa dan menghukumnya tanpa dasar hukum. Pengaduan diajukan ke Komisi Pengawas Provinsi Guangdong, Kongres Rakyat Provinsi Guangdong, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Komisi Pengawas Nasional.

Pada tanggal 29 Mei 2023, pengadilan Menengah Kota Guangzhou memutuskan untuk menguatkan putusan asli Cai. Ia masih menunggu kabar dari lima instansi pemerintah tersebut di atas terkait pengaduannya terhadap para pelakunya.

Cai Huaxing

Penganiayaan terhadap Falun Gong Salah Satu Ketidakadilan Terburuk dalam Sejarah

Cai dan pengacaranya menegaskan kembali argumen pembelaan utama yang mereka gunakan dalam persidangan dan kemudian dimasukkan dalam kasus bandingnya.

Cai dihukum karena melanggar Hukum Pidana Pasal 300 yang menyatakan bahwa siapapun yang menggunakan organisasi aliran sesat untuk melemahkan penegakan hukum harus dituntut sepenuhnya sesuai hukum. Badan pembuat undang-undang Tiongkok, Kongres Rakyat, tidak pernah memberlakukan undang-undang apa pun yang mengkriminalisasi Falun Gong atau melabelinya sebagai aliran sesat. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman.

Jaksa Xiong Yihua dari Kejaksaan Kabupaten Liwan telah mengutip hukum interpretasi undang-undang Hukum Pidana Pasal 300 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung pada bulan November 1999 sebagai sebagai dasar penuntutan. Penafsiran tersebut mengharuskan siapa pun yang berlatih atau mempromosikan Falun Gong dituntut semaksimal mungkin.

Pengacara Cai menunjukkan bahwa interpretasi undang-undang baru yang menggantikan versi 1999 mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2017. Interpretasi baru tidak menyebutkan Falun Gong dan menekankan bahwa setiap dakwaan terhadap siapa pun yang terlibat dalam aliran sesat harus didasarkan pada hukum. Karena tidak ada undang-undang yang berlaku di Tiongkok yang menyebut Falun Gong sebagai aliran sesat, hukuman terhadap Cai berdasarkan interpretasi undang-undang tidak memiliki dasar hukum.

Satu brosur yang dibagikan Cai digunakan sebagai bukti penuntutan terhadapnya. Seperti yang dikatakan oleh pengacaranya, latihan Falun Gong Cai hanya untuk menjaga kebugaran dan meningkatkan karakter, dan pendistribusian materi informasi Falun Gong adalah untuk mengingatkan orang-orang tentang penganiayaan PKT terhadap warga negara yang taat hukum. Brosur tersebut tidak membahayakan individu atau masyarakat mana pun, apalagi merusak penegakan hukum.

Jaksa Xiong mengutip sebagai dasar hukum dua pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Administrasi Pers dan Publikasi Tiongkok pada Juli 1999 untuk melarang penerbitan buku-buku Falun Gong. Pengacara Cai menunjukkan bahwa Administrasi mengeluarkan pencabutan larangan pada tahun 2011 dan sepenuhnya legal bagi praktisi untuk memiliki buku-buku Falun Gong. Dengan demikian, brosur yang dibagikan Cai seharusnya tidak pernah digunakan sebagai bukti yang dapat diterima untuk menghukumnya.

Meskipun tidak ada dasar hukum dan bukti yang dapat diterima, hakim Li Guowen, Chen Feng, dan Yu Youbin, dari Pengadilan Kabupaten Liwan tetap menghukum Cai. Pengacara mengatakan bahwa para pelaku hanya mengikuti PKT untuk mendapatkan nilai politik dan memajukan karir mereka.

Pengacara menyimpulkan dalam pengaduan bahwa hukuman terhadap Cai dan banyak praktisi Falun Gong tidak bersalah lainnya adalah penganiayaan politik yang menginjak-injak hak praktisi atas kebebasan berkeyakinan yang dilindungi secara konstitusional.

Dalam kata-kata pengacara, penganiayaan terhadap Falun Gong adalah bencana hak asasi manusia dan salah satu ketidakadilan terburuk dalam sejarah manusia.

Dia menuntut agar polisi, jaksa penuntut, dan hakim yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Cai dimintai pertanggungjawaban secara hukum karena melanggar hukum dan menganiaya warga negara yang taat hukum.

Penangkapan, Dakwaan, dan Hukuman

Cai, warga asli Kota Maoming, Provinsi Guangdong, pindah ke Guangzhou pada tahun 2012 karena pekerjaannya. Kedua orang tuanya berusia akhir 60-an tahun dan dia juga memiliki seorang putra berusia 15 tahun, yang mengalami disabilitas intelektual akibat kecelakaan ketika dia masih muda.

Karena meletakkan brosur di depan rumah warga setempat pada malam hari, tanggal 19 Maret 2022, Cai dilaporkan ke polisi dan ditangkap dua hari kemudian. Kejaksaan Kabupaten Baiyun menyetujui penangkapannya pada tanggal 26 April.

Pada tanggal 22 Juni, polisi menyerahkan kasus Cai ke Kejaksaan Kabupaten Baiyun, yang kemudian meneruskannya ke Kejaksaan Kabupaten Liwan, kejaksaan yang ditunjuk untuk menangani kasus Falun Gong di Guangzhou. Jaksa Xiong mendakwanya pada tanggal 18 Agustus dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Kabupaten Liwan. Dia didakwa “merusak penegakan hukum dengan organisasi kultus,” dalih standar yang digunakan untuk mengkriminalisasi praktisi Falun Gong di Tiongkok.

Cai diadili melalui sidang virtual di Pusat Penahanan Kabupaten Baiyun pada tanggal 2 November 2022. Jaksa tidak dapat memberikan bukti apa pun untuk menunjukkan bagaimana Cai merusak penegakan hukum atau kerugian apa yang telah dia bawa ke masyarakat atau individu mana pun.

Pengacara Cai mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Dia juga bersaksi untuk pembelaannya sendiri dan mengatakan bahwa dia hanya ingin menjadi orang baik dengan berlatih Falun Gong.

Hakim mengumumkan putusan Cai pada tanggal 6 April 2023.

Cai baru berusia 19 tahun ketika penganiayaan dimulai pada tahun 1999. Karena dia tetap teguh dalam latihan, dia dipenjarakan di Kamp Kerja Paksa Sanshui dan ditahan di pusat pencucian otak setempat. Penjaga kamp kerja paksa memaksanya berdiri di luar ruangan pada musim dingin dengan hanya mengenakan pakaian tipis selama berjam-jam. Ia juga digantung dengan tangan diborgol dan dipukuli karena memprotes penganiayaan.

Laporan Terkait:

Selembar Brosur Falun Gong dan Hukuman Tiga Tahun Penjara