(Minghui.org) Menurut informasi yang dikumpulkan oleh Minghui.org, 64 praktisi Falun Gong dijatuhi hukuman penjara pada bulan November 2024.

Kasus-kasus baru yang terkonfirmasi mencakup 58 kasus yang terjadi pada tahun 2024 dan 6 kasus pada waktu yang tidak diketahui. Dengan sensor informasi yang semakin ketat di bawah Partai Komunis Tiongkok, banyak rincian tentang dakwaan, persidangan, dan hukuman terhadap praktisi sulit (jika bukan tidak mungkin) dikumpulkan, yang menyebabkan penundaan lebih lanjut dalam pelaporan.

Praktisi Falun Gong yang dihukum berasal dari 17 provinsi atau kota yang dikontrol pusat. Liaoning menduduki puncak daftar dengan 10 kasus, diikuti oleh Heilongjiang dan Guangdong (masing-masing 8 kasus). 14 wilayah sisanya memiliki antara 1 dan 7 kasus.

Di antara 38 praktisi yang usianya diketahui saat dijatuhi hukuman (59% dari total), usia berkisar antara 43 hingga 82 tahun, termasuk 3 orang berusia 40-an, 9 orang berusia 50-an, 13 orang berusia 60-an, 9 orang berusia 70-an, dan 4 orang berusia 80-an.

Sebagai catatan, seorang wanita berusia 80 dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara, meskipun dia memiliki kondisi medis yang serius, termasuk kanker kandung kemih, penyakit jantung, dan diabetes.

Dua mantan guru juga menunjukkan berbagai gejala penyakit selama dalam tahanan, termasuk seorang wanita berusia 61 tahun yang mengalami kesulitan berjalan, masalah punggung yang parah, dan pendarahan vagina yang berlebihan dengan hemoglobin yang sangat rendah, dan seorang pria berusia 60 tahun yang dianiaya hingga menjadi sangat tertekan dan bingung serta mengalami palpitasi jantung. Guru wanita tersebut dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan pembebasan bersyarat medisnya ditolak; guru pria tersebut dimasukkan ke penjara pada tanggal 4 November 2024 untuk menjalani hukuman 1,5 tahun.

Masa hukuman penjara bagi 64 praktisi berkisar antara 4 bulan hingga 10 tahun. Praktisi yang menerima hukuman 10 tahun adalah seorang wanita berusia 62 tahun yang putranya juga dijatuhi hukuman 3,5 tahun bersamanya. Tahun lalu, keponakan perempuan tersebut, yang juga seorang praktisi Falun Gong, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah terpaksa tinggal jauh dari rumah selama lebih dari 20 tahun untuk menghindari penganiayaan.

Sejak dimulainya penganiayaan terhadap Falun Gong pada tahun 1999, Partai Komunis Tiongkok telah melakukan upaya keras untuk menindas latihan ini. Ketika mantan pemimpin redaksi stasiun radio di Provinsi Hebei mengajukan tuntutan terhadap biro jaminan sosial setempat karena menangguhkan dana pensiunnya secara tidak sah, hakim yang menangani kasus ini berkata kepadanya, “Kami bisa bersikap lunak terhadap pembunuhan atau pembakaran, tetapi tidak terhadap Kasus Falun Gong.”

Berikut rincian kasus hukuman tertentu. Daftar lengkap praktisi yang dihukum dapat diunduh di sini  here (PDF).

Hukuman Kelompok

Kota Meizhou, Provinsi Guangdong: Enam Wanita Dihukum Hingga 5,5 Tahun Penjara karena Berlatih Falun Gong

Pada bulan November 2024, enam warga Kota Meizhou, Provinsi Guangdong dijatuhi hukuman penjara dengan denda banyak karena berlatih Falun Gong.

Zeng Xiuqiong (wanita), 59 tahun, dijatuhi hukuman 5,5 tahun dan denda 90.000 yuan. Xie Guofen (wanita), 62 tahun, dijatuhi hukuman 4,5 tahun dan denda 70.000 yuan. Li Lizhen (wanita), 64 tahun, dijatuhi hukuman 4 tahun dan denda 60.000 yuan. Zhang Taofeng (wanita), 47 tahun, dijatuhi hukuman 2 tahun dan denda 30.000 yuan. Liu Meifen (wanita), 43 tahun, dan Huang Shuzhen (wanita), 75 tahun, keduanya dijatuhi hukuman satu tahun dengan masa percobaan 1,5 tahun dan denda 15.000 yuan.

Pada sidang gabungan tanggal 29 September 2024, empat pengacara dan beberapa pembela non-pengacara mewakili praktisi. Tiga dari pengacara mengajukan pembelaan tidak bersalah untuk klien mereka.

Para praktisi menunjukkan bahwa tidak ada undang-undang di Tiongkok yang mengkriminalisasi Falun Gong dan merupakan hak konstitusional mereka untuk mempelajari ajaran Falun Gong sendiri atau bersama-sama. Mereka juga menjelaskan bagaimana mereka mendapatkan kembali kesehatannya melalui latihan Falun Gong. Para hakim menyela mereka beberapa kali selama memberikan kesaksian.

Praktisi juga mengatakan petugas yang menangkapnya tidak menunjukkan identitas atau surat perintah penggeledahan selama penangkapan dan penggeledahan rumah.

Seorang pengacara mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menandatangani namanya pada daftar barang yang disita, namun ia mencatat bahwa daftar tersebut memiliki tulisan “Dafa” [catatan: Falun Gong juga dikenal sebagai Falun Dafa] dan “pengikut Dafa” di atasnya. Dia menduga kata-kata itu ditulis sendiri oleh jaksa. Yang terakhir membantah telah melakukan hal tersebut dan mengatakan seorang anggota keluarga praktisi menandatangani daftar di samping “Dafa” dan “Pengikut Dafa.”

Ketika pengacara meminta agar anggota keluarga tersebut hadir di pengadilan untuk memverifikasi apakah tanda tangan tersebut adalah tulisan tangannya, jaksa tidak menanggapi permintaan tersebut.

Pengacara lain membantah tuduhan jaksa bahwa klien mereka melanggar hukum karena memiliki buku-buku Falun Gong. Mereka menantang jaksa untuk memaparkan dasar hukum yang berlaku atas dakwaan tersebut, karena jika tidak, jaksa tidak mempunyai bukti yang menunjukkan adanya kejahatan yang dilakukan.

Kota Suizhou, Provinsi Hubei: Empat Warga Setempat Dihukum 2 Hingga 7,5 Tahun karena Berlatih Falun Gong

Empat warga Kota Suizhou, Provinsi Hubei dijatuhi hukuman 2 hingga 7,5 tahun pada bulan September 2024 karena berlatih Falun Gong.

He Zhuojun (wanita), 59 tahun, Leng Shunchang (pria), 59 tahun, Peng Huayun (wanita), 72 tahun, dan Gong Taiqing (wanita), 67 tahun, ditangkap di rumah masing-masing sekitar pukul 11 malam pada 3 Agustus 2023. Polisi menahan mereka di Pusat Penahanan Kota Suizhou dan menyerahkan kasus mereka ke Kejaksaan Kota Suizhou pada tanggal 4 Desember.

Saat ditahan, Leng diborgol dan dibelenggu selama 16 hari berturut-turut. Borgol dan belenggu diikat sedemikian rupa sehingga membuatnya tidak bisa berdiri tegak. Namun penjaga tetap memaksanya membersihkan lantai. He dan Peng melakukan mogok makan untuk memprotes penganiayaan dan menjadi sangat lemah.

Polisi kemudian mengungkapkan bahwa mereka mengatur petugas berpakaian preman untuk menyewa apartemen di sebelah rumah He. Petugas tersebut berpura-pura menjadi pasien kanker dan meminta He mengajarinya cara berlatih Falun Gong. Setelah mendapatkan kepercayaannya, petugas mengumpulkan informasi tentang dia dan tiga praktisi lain yang pernah dia hubungi, sehingga mereka ditangkap.

Pengadilan Distrik Zengdu mengadakan sidang gabungan mengenai kasus praktisi pada tanggal 27 Juni 2024. Pengacara mereka mengajukan pengakuan tidak bersalah dan menuntut pembebasan kliennya. Hakim menghukum praktisi pada bulan September 2024. He dan Leng dijatuhi hukuman 7,5 tahun dan denda 10.000 yuan. Peng dan Gong masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda 3.000 yuan.

Dua Warga Liaoning Dihukum Penjara Karena Berlatih Falun Gong

Dua warga Kota Dalian, Provinsi Liaoning dijatuhi hukuman penjara karena berlatih Falun Gong pada bulan November 2024. Wang Jian (pria), 55 tahun, dijatuhi hukuman empat tahun. Dia telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Praktisi lainnya, Yang Shuyu (wanita), 64 tahun, dihukum tiga tahun penjara.

Kedua praktisi tersebut ditangkap pada tanggal 23 Februari 2024. Rumah Wang digledah oleh petugas dari Kantor Polisi Jalan Lijia, yang telah memasang alat pelacak di mobil pribadinya beberapa bulan yang lalu. Mereka menyita komputer dan printer peninggalan mendiang ayahnya, Wang Yunting, juga seorang praktisi Falun Gong. Kedua barang tersebut kemudian digunakan sebagai bukti penuntutan terhadap Wang Jian.

Wang melakukan mogok makan untuk memprotes penganiayaan. Dia jatuh dalam kondisi kritis dan diresusitasi di rumah sakit. Terlepas dari kondisinya, polisi tidak hanya menolak melepaskannya, namun juga menyerahkan kasusnya dan Yang ke Kejaksaan Distrik Ganjingzi.

Wang dan Yang hadir di Pengadilan Distrik Ganjingzi pada tanggal 2 November 2024 dan divonis bersalah beberapa minggu kemudian.

Hukuman terhadap Praktisi Lanjut Usia

Wanita Penderita Kanker Berusia 80-an Dihukum 3,5 Tahun Penjara Karena Keyakinannya pada Falun Gong, Pembebasan Bersyarat Medis Ditolak

Zhao Ying (wanita), 80 tahun, pembebasan bersyaratnya ditolak setelah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, meskipun dia sedang berjuang dengan beberapa kondisi medis serius, termasuk kanker kandung kemih, penyakit jantung, dan diabetes.

Zhao, dari Kota Guangzhou, Provinsi Guangdong, ditangkap pada tanggal 26 April 2021. Setelah Pusat Penahanan Distrik Tianhe menolak menerimanya keesokan harinya karena tekanan darah tinggi, polisi melakukan dua upaya lagi untuk menahan dia dua hari berikutnya, namun tidak berhasil. Dia dibebaskan dengan jaminan pada tanggal 11 Mei 2021. Polisi melecehkannya pada akhir Mei dan lagi pada Agustus 2021.

Tekanan mental akibat penangkapan dan pelecehan selanjutnya berdampak buruk pada kesehatan Zhao. Dia pingsan di rumah pada 12 Desember 2021 dan didiagnosis menderita kanker kandung kemih. Dia menjalani dua operasi dan beberapa putaran kemoterapi dan imunoterapi.

Terlepas dari kondisi Zhao, polisi masih menahannya lagi pada tanggal 1 Agustus 2024, dan memasukkannya ke Pusat Penahanan Distrik Tianhe. Dia diadili di Pengadilan Distrik Haizhu pada tanggal 5 September dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan denda 5.000 yuan pada tanggal 29 Oktober 2024.

Wanita Berusia 82 Tahun Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Karena Berlatih Falun Gong

Gu Xuemin (wanita), seorang warga Kota Zhoukou, Provinsi Henan, berusia 82 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun dan denda 10.000 yuan pada tanggal 8 Oktober 2024 karena berlatih Falun Gong.

Saat dalam perjalanan mengunjungi seorang kerabat di Distrik Huaiyang di Zhoukou pada tanggal 12 April 2024, Gu ditangkap setelah dilaporkan oleh Qin Shimin karena berbicara dengannya tentang Falun Gong. Polisi menggeledah rumahnya, menyita dua buku Falun Gong dan sebuah pemutar media. Karena tekanan darahnya yang tinggi, pusat penahanan setempat menolak menerima Gu dan dia dibebaskan dengan jaminan keesokan paginya.

Polisi kemudian menyerahkan kasus Gu ke kejaksaan setempat. Pengadilan Distrik Huaiyang mengadakan sidang tertutup pada tanggal 8 Oktober 2024. Hanya lima orang yang hadir, termasuk dua hakim, jaksa penuntut, Gu, dan pengacaranya. Hakim menjatuhkan hukuman padanya di akhir persidangan. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelum hukuman terakhirnya, Gu telah berulang kali ditangkap selama 25 tahun terakhir karena memegang teguh keyakinannya. Hukuman tiga tahun penjara pada tahun 2006 memberikan pukulan berat bagi suaminya. Dia kehilangan nafsu makan dan sering menangis. Namun pihak berwenang kadang-kadang masih melecehkan dan mengintimidasinya. Ketika Gu dibebaskan dari penjara, suaminya sudah dalam kondisi koma. Dia meninggal bertahun-tahun kemudian.

Keluarga yang Ditargetkan

Saudara Perempuan Warga AS Dihukum 10 Tahun dan Keponakannya Dihukum 3,5 Tahun karena Berlatih Falun Gong

Dua tahun setelah Kang Shumei dan putranya, Zhang Gu, keduanya dari Kota Taiyuan, Provinsi Shanxi, ditangkap karena berlatih Falun Gong, mereka dinyatakan bersalah dan masing-masing dihukum 10 dan 3,5 tahun. Ini adalah kedua kalinya Kang dijatuhi hukuman karena keyakinannya pada Falun Gong, setelah menjalani hukuman delapan tahun antara tahun 2002 dan 2010.

Setelah permohonan banding mereka ditolak, Kang dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Shanxi dan Zhang ke Penjara Jinzhong.

Saudara perempuan Kang, Karen Kang, dari Los Angeles, AS, mengecam Partai Komunis Tiongkok karena menganiaya kerabatnya. Dia meminta komunitas internasional untuk memperhatikan penganiayaan yang sedang berlangsung terhadap Falun Gong di Tiongkok.

Karen Kang pada rapat umum di Santa Monica Pier Park pada tanggal 28 Juli 2024 menyerukan diakhirinya penganiayaan terhadap Falun Gong.

Karen juga mencari keadilan bagi keponakannya yang lain, Hou Lijun, putra dari saudara perempuannya yang lain, Kang Shuqin (wanita), yang meninggal pada tahun 2020, setelah menjalani hukuman 11 tahun karena keyakinannya pada Falun Gong. Hou saat ini menjalani hukuman 10 tahun karena berlatih Falun Gong. Dia melakukan mogok makan untuk memprotes penganiayaan dan dicekok paksa makan secara brutal. Pemberitahuan kondisi kritis telah dikeluarkan untuknya setidaknya tiga kali.

Ini juga kedua kalinya Kang Shumei (wanita), 62 tahun, mantan pegawai Divisi Ketujuh Kementerian Perindustrian Batubara, dijatuhi hukuman jangka panjang karena berlatih Falun Gong. Setelah dia lolos dari penangkapan pada bulan Februari 2001, dia bersembunyi. Setelah lebih dari satu tahun mengungsi, Kang ditangkap pada bulan Oktober 2002 dan dijatuhi hukuman delapan tahun. Putranya, Zhang Gu, baru berusia sekitar 13 tahun saat itu.

Setelah Kehilangan Tiga Orang Tercinta Akibat Penganiayaan terhadap Falun Gong, Wanita Liaoning Dihukum Penjara Kedua Kalinya karena Keyakinannya

Sun Caiyan (wanita), seorang warga Kota Dalian, Provinsi Liaoning, baru-baru ini dijatuhi hukuman tiga tahun sembilan bulan karena keyakinannya pada Falun Gong.

Sun ditangkap pada tanggal 12 Mei 2024 dan diadili di Pengadilan Distrik Ganjingzi pada tanggal 9 September 2024. Tidak jelas kapan tepatnya dia dijatuhi hukuman setelah persidangannya.

Sejak penganiayaan terhadap Falun Gong dimulai pada tahun 1999, keluarga Sun telah berulang kali menjadi sasaran. Dia sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun tiga bulan setelah penangkapannya pada tahun 2014. Suaminya, Guo Qi, yang hidup di bawah tekanan luar biasa selama bertahun-tahun, meninggal pada 15 Juni 2021, usia 51 tahun. Tekanan mental akibat penganiayaan juga berdampak buruk pada kesehatan ayah mertua dan ayahnya, yang meninggal masing-masing pada Juni 2016 dan 2019.

Ibu Sun yang berusia 85 tahun, Wang Yuhe, selesai menjalani hukuman 3 tahun pada bulan September 2024 karena berlatih Falun Gong, melihat putrinya diadili. Wanita lanjut usia tersebut kini mengalami masalah mobilitas dan penglihatan kabur akibat katarak. Dia dan cucunya yang berusia 16 tahun (putri Sun) mengalami masa sulit, hidup sendiri.

Pria Mongolia Dalam Dihukum 2,5 Tahun dan Istrinya Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang karena Berlatih Falun Gong

Sun Xiaoming dan Zhang Fengxia, sepasang suami istri di Kota Chifeng, Mongolia Dalam, ditangkap pada tanggal 11 Mei 2024. Mereka dibawa ke Pusat Penahanan Distrik Hongshan. Tekanan darah sistolik Zhang melonjak hingga lebih dari 200 mmHg (kisaran normal adalah 120 atau lebih rendah) dan dia dibebaskan dengan jaminan satu minggu kemudian. Setelah itu dia bersembunyi.

Kejaksaan Distrik Hongshan mengeluarkan surat perintah penangkapan resmi terhadap pasangan tersebut pada awal Juni. Pengadilan Distrik Hongshan menjadwalkan sidang pertama pada 11 Oktober 2024, namun Zhang tidak muncul karena masih bersembunyi. Pengacara Sun mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya.

Sidang hukuman diadakan pada 28 Oktober, dan Sun dijatuhi hukuman dua setengah tahun. Karena Zhang masih belum muncul, polisi memasukkannya ke dalam daftar orang yang dicari dan menempatkan agen di luar rumah kerabatnya dalam upaya untuk menangkapnya.

Setelah penangkapan pasangan tersebut, putra mereka menulis surat terbuka yang menyerukan pembebasan orang tuanya dan menjelaskan bagaimana Falun Gong mengubah hidup mereka menjadi lebih baik, namun rezim komunis berulang kali menargetkan mereka karena keyakinannya.

Laporan Terkait:

Reported in October 2024: 48 Falun Gong Practitioners Sentenced for Their Faith

Dilaporkan pada September 2024: 18 Praktisi Falun Gong Meninggal Akibat Penganiayaan dan 57 Lainnya Dihukum

Dilaporkan pada Bulan Juli dan Agustus 2024: 94 Praktisi Falun Gong Dihukum karena Keyakinan Mereka

Dilaporkan pada Paruh Pertama Tahun 2024: 447 Praktisi Falun Gong Dihukum karena Keyakinan Mereka

Dilaporkan pada Mei 2024: 71 Praktisi Falun Gong Dihukum karena Keyakinannya

Dilaporkan pada April 2024: 84 Praktisi Falun Gong Dihukum karena Keyakinannya

Dilaporkan pada bulan Maret 2024: 73 Praktisi Falun Gong Dihukum karena Keyakinannya

Dilaporkan pada bulan Februari 2024: 56 Praktisi Falun Gong Dihukum karena Keyakinannya

Dilaporkan pada bulan Januari 2024: 122 Praktisi Falun Gong Dihukum karena Keyakinannya