(Minghui.org) Tiga warga Kota Shenyang, Provinsi Liaoning, baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Yu Guichun, 72 tahun, dijatuhi hukuman delapan tahun. Li Yongmei dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Zhang Yujin, 79 tahun, pensiunan profesor di Universitas Shenyang Ligong, dijatuhi hukuman empat setengah tahun.

Polisi mengungkapkan bahwa mereka telah mengikuti ketiga wanita tersebut dan memantau panggilan telepon mereka selama enam bulan sebelum menangkap mereka yang berlangsung selama dua hari pada bulan September 2023.

Yu menelepon Li pada tanggal 19 September 2023 meminta kartu SIM tambahan untuk menjelajah Internet. Polisi menyadap informasi lokasi dan waktu pertemuan mereka dan menangkap mereka ketika mereka bertemu pada hari itu juga.

Rumah Yu digerebek oleh petugas dari Kantor Polisi Huangcheng dan rumah Li digeledah oleh petugas dari Departemen Kepolisian Distrik Shenhe dan Kantor Polisi Nanta. Tak satu pun petugas yang menggerebek rumah Li mengenakan seragam polisi. Hanya kepala polisi Shi Shoujun yang menunjukkan kartu identitas polisinya. Laptop, printer, laminator, flash drive, buku-buku Falun Gong dan materi informasi milik Li disita.

Kepala polisi Shi dan dua petugas menggantung pergelangan tangan Li, hingga kakinya tidak menyentuh tanah selama interogasi. Akibatnya, pergelangan tangannya menjadi bengkak parah.

Sehari kemudian pada tanggal 20 September, Zhang ditangkap di luar gedung apartemennya oleh petugas dari Kantor Polisi Wanlian.

Li dan Zhang ditahan di Pusat Penahanan Pertama Kota Shenyang. Tidak jelas di mana Yu ditahan.

Ketiga praktisi tersebut hadir di Pengadilan Distrik Dadong pada tanggal 28 Februari 2024. Hakim menunjuk pengacara untuk mewakili mereka, namun Zhang menolak menggunakan pengacara yang ditunjuk pengadilan. Dua pengacara lainnya mengajukan pengakuan bersalah terhadap Yu dan Li. Ketiga praktisi tersebut memberikan kesaksian untuk membela diri mereka sendiri dan mereka menyatakan bahwa mereka tidak melanggar hukum apa pun dengan berlatih Falun Gong. Dua putri Yu, dua putra Zhang, dan saudara perempuan Li menghadiri sidang. Hakim menunda sidang setelah 90 menit dan mengumumkan putusannya beberapa minggu kemudian.

Laporan Terkait:

Setelah Dua Kali Hukuman Kerja Paksa Totalnya 4 Tahun, Wanita Liaoning Ditangkap Lagi karena Keyakinannya pada Falun Gong