(Minghui.org) Situs web Minghui.org baru-baru ini mengkonfirmasi bahwa seorang warga Kabupaten Yi'nan, Provinsi Shandong berusia 57 tahun dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Shandong di Kota Jinan untuk menjalani hukuman lima tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin kultivasi jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Wang Hongmei ditangkap di jalan pada tanggal 24 Oktober 2023, setelah petugas berpakaian preman melihatnya membagikan materi informasi Falun Gong. Lebih dari dua puluh petugas polisi menggerebek kediaman utamanya malam itu, serta rumah lain miliknya. Sejumlah besar buku dan materi informasi Falun Gong disita.

Polisi membawa Wang ke Penjara Kota Linyi dan memberi tahu putranya bahwa dia akan dibebaskan setelah 15 hari penahanan administratif. Namun, dia tidak dibebaskan pada 9 November 2023 seperti yang dijanjikan. Sebaliknya, dia ditempatkan di tahanan kriminal dan dipindahkan ke Pusat Penahanan Kota Linyi. Linyi mengawasi Kabupaten Yi'nan.

Keluarga Wang baru-baru ini mengonfirmasi bahwa dia diadili oleh Pengadilan Kabupaten Yi’nan sekitar tanggal 1 April 2024, dan dipindahkan ke penjara pada akhir Juli untuk menjalani hukuman lima tahun.

Penganiayaan di Masa Lalu

Ini bukan pertama kalinya Wang menjadi sasaran karena keyakinannya. Dia sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun kerja paksa dan disiksa secara brutal.

Wang pergi ke Beijing untuk mengajukan permohonan bagi Falun Gong segera setelah penganiayaan dimulai pada bulan Juli 1999. Dia ditangkap dan dipecat dari pekerjaannya di Pabrik Pupuk Kabupaten Yi’nan. Sebagai seorang janda, dia berjuang untuk membesarkan putranya yang masih kecil sendirian. Kakak laki-lakinya memberikan sejumlah dukungan keuangan untuk membantunya memenuhi kebutuhan hidup. Setelah putranya beranjak dewasa, dia melakukan pekerjaan serabutan di sana-sini.

Selama penangkapan massal pada bulan Desember 2008, komputer Wang dan beberapa peralatan rumah tangga disita oleh polisi. Dia ditahan di Pusat Pencucian Otak Kota Linyi untuk jangka waktu yang tidak diketahui sebelum dijatuhi hukuman tiga tahun kerja paksa. Penjaga kamp kerja paksa menyiksanya dengan berbagai bentuk, termasuk disetrum dan dilarang tidur. Putranya, yang saat itu masih remaja, didiskriminasi dan diintimidasi di sekolah.

Setelah Wang dibebaskan, dia pindah kembali ke kampung halamannya di Kota Zhuanbu (yang berada di bawah administrasi Kabupaten Yi’nan). Seorang kerabat membantunya mendapatkan pekerjaan sementara.

Laporan Terkait:

Wanita Shandong Menghadapi Tuntutan karena Berlatih Falun Gong