(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Maoming, Provinsi Guangdong, menjadi sasaran penyiksaan brutal saat menjalani hukuman 8,5 tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Li Yuandong (pria), mantan karyawan Biro Pengawasan Pelabuhan Guangdong, ditangkap di Guangzhou (ibu kota Provinsi Guangdong) pada bulan Juli 2019. Pengadilan Distrik Haizhu di Guangzhou menjatuhkan hukuman penjara kepadanya pada bulan Agustus 2021.

Setelah Li dimasukkan ke Penjara Beijiang pada bulan Maret 2022, ia disiksa oleh sipir Huo Linyin karena tidak melepaskan keyakinannya. Dari bulan April hingga Juni 2022, karena ia menolak menghadiri sesi cuci otak, para sipir merantai borgol dan belenggunya bersama-sama (lihat ilustrasi penyiksaan berikut). Ia tidak dapat berdiri tegak atau mandi. Ia juga harus berjalan menuruni tangga dari lantai empat ke lantai satu untuk makan tiga kali sehari. Seorang narapidana diatur untuk mengawasinya sepanjang waktu.

Ilustrasi penyiksaan: borgol dan belenggu dirantai bersama

Baik Penjara Beijiang maupun Penjara Sihui adalah dua penjara utama pria di Provinsi Guangdong yang digunakan untuk menganiaya praktisi Falun Gong. Setelah praktisi masuk, para penjaga pertama-tama memerintahkan mereka untuk menulis pernyataan untuk melepaskan Falun Gong dan kemudian memaksa mereka untuk menghadiri kelas-kelas untuk mempelajari agama Buddha. Mereka yang menolak cuci otak akan mengalami berbagai metode penyiksaan, termasuk tidak boleh tidur, dipukul, tidak diperbolehkan menggunakan kamar kecil, dan diberi obat-obatan beracun.

Seorang penjaga di Penjara Beijiang pernah berkata, “Tidak ada seorang pun (praktisi Falun Gong) yang meninggalkan penjara tanpa mengalami transformasi.”

Laporan Terkait:

Pria Guangdong Akui Penjara untuk Menjalani 8,5 Tahun Hukuman Karena Imannya

Former Government Employee Sentenced to 8.5 Years for His Faith