(Minghui.org) Qin Xiujuan, 69 tahun, yang dipenjara karena berlatih Falun Gong telah ditolak kunjungan keluarganya dan kemampuannya untuk membeli kebutuhan bahan pokok dari toko telah dibatasi sejak  dia dipindahkan dari penjara beberapa bulan lalu.

Qin, penduduk Kota Wuhan, Provinsi Hubei, ditangkap pada tanggal 3 Februari 2023 dan dijatuhi hukuman tiga tahun empat bulan dengan denda 4.000 yuan (±Rp 9.000.000) sekitar awal April 2024. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Wuhan, yang memutuskan melawannya sekitar bulan Agustus 2024. Dia dipindahkan ke Penjara Wanita Provinsi Hubei (berlokasi di Wuhan) setelahnya.

Karena Qin menolak melepaskan Falun Gong, penjara tidak mengizinkannya menerima kunjungan keluarga dan juga membatasi kemampuannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Ini bukan pertama kalinya Qin dipenjara karena keyakinannya. Sebelumnya, dia dijatuhi hukuman 3,5 tahun oleh Pengadilan Distrik Qingshan di Wuhan pada tahun 2012. Dia mengalami berbagai bentuk penyiksaan di penjara yang sama. Rambutnya memutih dan dia sering mengalami kram di tangan, kaki, dan telapak kakinya.

Sebelum dijatuhi hukuman penjara pertamanya, Qin juga berulang kali menjadi sasaran ketika masih tinggal di kota kelahirannya, Kota Tangshan, Provinsi Hebei. Dia ditahan selama 15 hari setelah pergi ke Beijing untuk mengajukan permohonan bagi Falun Gong pada 22 Juli 1999. Setelah penangkapan lainnya pada awal tahun 2000, dia ditahan di pusat pencucian otak selama 20 hari. Pada tahun 2001, dia dibawa ke pusat pencucian otak yang sama dan ditahan selama dua bulan. Ketika dia tidak ada ditahanan, majikannya, Pabrik Percetakan dan Pencelupan Kota Tangshan, mengirim orang untuk mencari di rumahnya atau membawanya ke tempat kerjanya dan menahannya di sana selama berhari-hari. Seorang pengawas bernama Li Yushun juga menyuruh orang untuk mengganggunya di rumah beberapa kali.

Setelah pensiun pada tahun 2012, dia pindah ke keluarga putranya di Wuhan, Provinsi Hubei, hanya untuk ditangkap untuk kedua kalinya dan setiap kali ditangkap dijatuhi hukuman. Untuk rincian penganiayaan terhadapnya, lihat laporan terkait di bawah ini.

Laporan terkait:

Wanita Berusia 69 Tahun Dihukum karena Memasang Poster Falun Gong

Wanita Berusia 68 tahun Menghadapi Dakwaan karena Memasang Poster Falun Gong