(Minghui.org) Seorang wanita berusia 70-an menjadi kurus kering saat menjalani hukuman penjara dua tahun karena keyakinannya pada Falun Gong.

Zhang Xiuqun (wanita), warga Kota Dongying, Provinsi Shandong, ditangkap pada tanggal 24 April 2024 saat berbelanja bahan makanan di pasar petani. Seorang polisi berpakaian preman melihat ia sedang berbicara dengan pembeli lain tentang Falun Gong dan menipunya agar memberikan brosur Falun Gong. Polisi tersebut dan seorang polisi berpakaian preman lainnya kemudian menangkapnya. Mereka mendorong dan menginjaknya. Mereka merampas dompetnya dan memerintahkannya untuk memberikan ponselnya. Empat polisi berpakaian preman lainnya bergabung dan membawa Zhang ke Kantor Polisi Junmachang. Ia kemudian dipindahkan ke Pusat Penahanan Kota Dongying.

Polisi kemudian menyerahkan kasus Zhang ke Kejaksaan Distrik Dongying, yang kemudian mendakwanya dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Distrik Dongying. Polisi juga mengintimidasi penduduk setempat untuk mengumpulkan informasi tentangnya.

Minghui.org sebelumnya melaporkan bahwa Zhang dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Namun, kini telah dikonfirmasi bahwa ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan telah ditahan di Penjara Wanita Provinsi Shandong beberapa waktu lalu. 

Dulu ia sedikit kelebihan berat badan dan berwajah bulat, tetapi karena penyiksaan di penjara, ia kehilangan banyak berat badan dan sekarang kurus kering.

Sejak penganiayaan dimulai pada tahun 1999, Zhang, seorang pensiunan karyawan Ladang Minyak Shengli, terus-menerus diganggu dan dipaksa mengikuti sesi cuci otak. Ia ditangkap pada tanggal 6 November 2010 karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Polisi menggeledah dan mengambil fotonya. Ia diganggu lagi beberapa hari sebelum penangkapan terakhirnya.

Laporan Terkait:

Ditangkap Secara Brutal Karena Berlatih Falun Gong, Wanita Berusia 70-an Dihukum Satu Tahun Penjara

Wanita Berusia 70 Tahun Ditangkap dengan Kekerasan karena Berlatih Falun Gong