(Minghui.org) Seorang wanita berusia 58 tahun di Kota Xingtai, Provinsi Hebei dipenjara di Divisi 14 Penjara Wanita Provinsi Hebei pada 19 Februari 2025 untuk menjalani hukuman empat tahun karena berlatih Falun Gong.

Hu Hui ditangkap di rumah ibu mertuanya di Kota Nangong di provinsi yang sama pada 17 Juli 2023, kurang dari satu tahun setelah dia selesai menjalani hukuman dua tahun karena keyakinannya. Dia dijatuhi hukuman empat tahun pada 15 Oktober 2024 dan bandingnya ditolak satu bulan kemudian pada 14 November.

Putusan Rahasia Pengadilan Banding

Pengacara persidangan Hu mengunjunginya pada 24 Oktober 2024 dan mengetahui bahwa dia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Xingtai.

Pada 13 November, Hu kembali mempekerjakan pengacara persidangan untuk mewakilinya dalam kasus banding. Keluarganya mengirimkan Surat Kuasa kepada Wang Jiapei, hakim yang mengawasi kasus banding, setelah Wang berulang kali menolak permintaan mereka untuk bertemu guna menyerahkan dokumen secara langsung.

Keluarga Hu pergi ke pengadilan menengah pada 22 November, setelah pengadilan tingkat pertama memberi tahu mereka melalui telepon bahwa pengadilan banding telah mengeluarkan putusan.

Pengadilan menengah memiliki kios di lobbynya agar orang-orang dapat mencari di basis data daringnya, tetapi keluarga Hu tidak dapat menemukan informasi terbaru apa pun terkait kasusnya. Ketika Hakim Wang kebetulan melewati lobby, keluarga menghampiri dan bertanya kapan sidang banding Hu dijadwalkan. Wang tampak tidak sabar dan berkata, "Sidang apa yang sedang Anda bicarakan?" dan ia segera pergi.

Pada 24 November, keluarga Hu menerima putusan dari pengadilan banding, tertanggal 14 November, yang menguatkan hukuman penjara awalnya. Mereka tidak dapat mengerti mengapa hakim tidak menyebutkan hal itu ketika mereka menemuinya pada 22 November.

Keluarga Hu kemudian mengetahui bahwa pengadilan banding menerima kasusnya pada 1 November dan kasus tersebut secara resmi ditutup pada 15 November 2024.

Laporan Terkait:

Wanita Hebei Berusia 57 Tahun Dihukum Penjara Kedua Karena Berlatih Falun Gong

Wanita Hebei Mengajukan Pengaduan Terhadap Pelaku Kejahatan Sambil Menunggu Sidang Atas Keyakinannya pada Falun Gong

Wanita Hebei Berusia 57 Tahun Kembali Diadili karena Keyakinannya, Beberapa Bulan Setelah Menyelesaikan Hukuman Penjara Dua Tahun

Wanita Hebei Dihukum Dua Tahun Penjara karena Keyakinannya

Setelah Penangkapan dan Penganiayaan Berulang Kali, Wanita Hebei Diadili karena Membaca Buku dari Keyakinannya