(Minghui.org) Zhang Ruifeng [wanita] dari Kota Changchun, Provinsi Jilin, dikirim ke Penjara Wanita Provinsi Jilin pada tanggal 7 April 2025 untuk menjalani hukuman 4,5 tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Zhang ditangkap di rumahnya pada tanggal 29 April 2024, oleh petugas dari Kantor Polisi Boulevard Ziyou. Mereka menyita komputer, printer, buku-buku Falun Gong, dan barang berharga lain miliknya.

Polisi menahannya di kantor polisi selama 17 hari dan membawanya ke pusat penahanan setempat pada tanggal 15 Mei 2024. Zhang dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan pada awal Oktober 2024. Dia mengajukan banding dan mewakili dirinya sendiri pada kasusnya. Tidak jelas kapan sidang bandingnya diadakan. Kemudian dia dipindahkan ke penjara pada tanggal 7 April 2025 setelah bandingnya kalah.

Keluarga Zhang tidak diizinkan untuk mengunjunginya sejak penangkapannya. Alasannya adalah karena dia menolak untuk melepaskan keyakinannya pada Falun Gong. Menurut orang dalam, Zhang hanya dapat makan makanan cair karena giginya rusak (tidak diketahui bagaimana giginya rusak).

Laporan Terkait :

Wanita Jilin Dihukum 4,5 Tahun Penjara karena Keyakinannya pada Falun Gong