(Minghui.org) Empat warga Kota Suifenhe, Provinsi Heilongjiang dipenjara antara Februari dan Maret 2025 untuk menjalani hukuman yang salah karena keyakinan mereka yang sama terhadap Falun Gong, sebuah disiplin jiwa-raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Zhang Zhong (pria) dijatuhi hukuman tiga setengah tahun. Li Peng, istrinya Wang Lei, 46 tahun, dan Shen Yuguo (pria) masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan.
Ketiga pria tersebut pertama kali dibawa ke tim pelatihan di Penjara Mudanjiang pada akhir Februari 2025, kemudian dipindahkan ke Penjara Tailai pada awal April 2025. Wang dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang pada awal Maret 2025.
Praktisi kelima, Jiang Xuejun (pria), dijatuhi hukuman delapan bulan bersama dengan empat lainnya, telah dibebaskan setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Penangkapan dan Pemberian Hukuman
Kelima praktisi tersebut ditangkap malam hari pada 18 Januari 2024, karena menyebarkan materi Falun Gong. Rumah Li dan Wang digeledah, dan komputer, printer, ponsel, kartu bank, kartu identitas, dan buku-buku Falun Gong mereka disita. Rumah Jiang dan Shen digerebek keesokan harinya.
Li dan Jiang ditahan di Pusat Penahanan Kota Suifenhe, Wang di Pusat Penahanan Kota Mudanjiang, dan Shen serta Zhang di Pusat Penahanan Kota Dongning. Baik Kota Suifenhe maupun Kota Dongning berada di bawah yurisdiksi Kota Mudanjiang.
Penangkapan dan penahanan Li dan Wang membuat kedua putra mereka, yang satu di sekolah menengah pertama dan yang lainnya di sekolah dasar, berada dalam situasi yang mengerikan.
Di akhir penahanan kriminal selama 37 hari terhadap para praktisi, Zhang Xiaowen, kepala Divisi Keamanan Dalam Negeri Kota Suifenhe, memerintahkan bawahannya untuk menyerahkan kasus mereka ke Kejaksaan Kota Hailin. Kota Hailin juga berada di bawah yurisdiksi Kota Mudanjiang.
Jaksa mengembalikan kasus para praktisi dua kali ke polisi pada Maret dan 23 Mei 2024, untuk mendapatkan lebih banyak bukti, sebelum akhirnya mendakwa mereka dan memindahkan kasus mereka ke Pengadilan Kota Hailin.
Keempat praktisi pria tersebut dipindahkan ke Pusat Penahanan Kota Hailin pada 19 Juli 2024. Tidak jelas apakah lokasi penahanan Wang diubah.
Kelima praktisi tersebut hadir di Pengadilan Kota Hailin bersama-sama pada 29 Oktober. Pengacara dan pembela keluarga mengajukan pembelaan tidak bersalah untuk mereka dan menyatakan bahwa tidak ada hukum yang mengkriminalisasi Falun Gong di Tiongkok. Jaksa gagal menghadirkan bukti yang meyakinkan terhadap para praktisi. Bahkan hakim memintanya berhenti mencantumkan bukti. Meskipun kurangnya bukti, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara kepada para praktisi.
Laporan Terkait:
Kota Suifenhe, Provinsi Heilongjiang: Lima Praktisi Falun Gong Dihukum Penjara
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2025 Minghui.org
Dunia Membutuhkan Sejati-Baik-Sabar. Donasi Anda dapat membantu lebih banyak orang memahami Falun Dafa. Minghui berterima kasih atas dukungan Anda.Dukung Minghui