(Minghui.org) Seorang warga Kota Baoding, Provinsi Hebei, baru-baru ini dijebloskan ke Penjara Wanita Provinsi Hebei untuk menjalani hukuman 3,5 tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Zhang Ximei [wanita], 58, pensiunan karyawan Pabrik Transformator Tianwei, ditangkap saat sapuan polisi tanggal 9 April 2024. Polisi awalnya menahannya di resor setempat, Villa Gunung Xiulan, selama sepuluh hari. Mereka membawa ahli psikolog untuk memeriksa Zhang dan praktisi lain, baik dengan cara interogasi, intimidasi maupun pelarangan tidur. Saat praktisi tetap teguh dengan Falun Gong, polisi memindahkan mereka ke Pusat Penahanan Kota Baoding tanggal 19 April 2024.
Kejaksaan Distrik Jingxiu menyetujui penangkapan Zhang pada akhir Mei 2024 dan memindahkan kasusnya ke Kejaksaan Kabupaten Gaoyang. Tak lama kemudian dia dijatuhi hukuman.
Pengadilan Kabupaten Gaoyang mengadili Zhang di Pusat Penahanan Kota Baoding tanggal 13 November 2024. Hakim Li Zhiyong mengetuai persidangan tersebut. Jaksa Yang Fan juga hadir di sana. Zhang bersaksi atas pembelaannya sendiri. Dia bersikeras tidak melanggar hukum apapun dalam berlatih Falun Gong dan tidak melanggar hukum dengan mencoba menjadi orang baik. Pengacara dan keluarga pembela juga menuntut pembebasannya.
Hakim Li menghukum Zhang 3,5 tahun dengan denda 10.000 yuan di waktu yang tidak diketahui. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Baoding, yang memutuskan untuk menegakkan keputusan awal. Zhang dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Hebei di ibu kota Shijiazhuang.
Kebanyakan praktisi Falun Gong wanita yang dihukum di Provinsi Hebei menjalani hukuman di Penjara Wanita Provinsi Hebei. Masing-masing divisi memiliki taktik penganiayaannya sendiri. Metode siksaan yang sering digunakan termasuk pemukulan, dibiarkan kelaparan, berdiri dalam waktu lama, wajah ditampar, mulut dibekap dengan kain kotor, tubuh diguyur dengan air dingin, dan tidak membolehkan praktisi mengenakan pakaian hangat di musim dingin. Untuk menghasut kebencian terhadap praktisi Falun Gong, penjaga juga melarang seluruh divisi makan bila ada praktisi yang menolak untuk melepaskan Falun Gong.
Selain siksaan fisik, praktisi juga dipaksa membaca materi propaganda yang memfitnah Falun Gong atau menulis laporan pemikiran. Beberapa tahanan meletakkan kertas bertuliskan kata-kata fitnahan ke sepatu praktisi.
Penganiayaan Sebelumnya
Zhang menderita cedera kepala saat berusia 7 tahun. Sejak saat itu, dia memiliki sakit kepala kronis dan tidak ada obat yang bisa meredakan sakitnya. Setelah membaca Zhuan Falun, buku utama ajaran Falun Gong, sakit kepalanya lenyap dan pikirannya terasa segar dan jernih.
Zhang dilaporkan oleh orang yang dia ajak berbicara tentang manfaat Falun Gong dan kemudian ditangkap pada 17 Januari 2019 oleh petugas dari Kantor Polisi Jiannan. Pengadilan Kabupaten Gaoyang menghukumnya tiga tahun dua bulan pada 12 November 2019.
Saat dipenjarakan di Penjara Wanita Provinsi Hebei, Zhang kerap menjadi sasaran pemukulan dan cuci otak. Dia dilarang tidur dan tidak diperbolehkan mandi. Karena menolak untuk melepaskan Falun Gong, penjaga menahannya dalam ruang isolasi dan terus menutup gordennya. Penjaga pernah tidak membolehkannya tidur selama tujuh hari dan memaksanya melakukan “kuda-kuda.” Mereka menempatkan buku di atas kepala Zhang dan memukulinya dengan penggaris saat bukunya jatuh. Mereka juga memukulinya bila memejamkan mata.
Setelah Zhang dibebaskan pada 16 Maret 2022, petugas dari Kantor Polisi Tianwei sering mengganggunya. Mereka mengancamnya agar tidak keluar dan mengatur orang-orang untuk mengawasinya.
Ibu Dianiaya Hingga Meninggal
Ibu Zhang, Yang Xianxiang, juga menjadi sasaran intimidasi dalam waktu lama karena berlatih Falun Gong. Saat Zhang dipenjarakan, Yang sangat cemas dengan putrinya dan kesehatannya dengan cepat menurun. Yang meninggal dunia pada Maret 2024, satu bulan sebelum penangkapan Zhang terakhir.
Untuk memenuhi keinginan Yang, Zhang memberikan sebagian cendera mata Falun Gong kepada praktisi lain, namun ini menjadi “kejahatannya” saat polisi mengetahuinya.
Laporan Terkait:
Dua Warga Hebei yang Sebelumnya Dipenjara Dihukum Lagi Karena Berlatih Falun Gong
Kota Baoding, Provinsi Hebei: Lima Praktisi Falun Gong sudah Ditahan selama Dua Bulan
Wanita Hebei Dihukum Tiga Tahun Lagi Karena Memberitahu Orang-orang tentang Falun Gong
The Intermediate Court in Baoding City Unreasonably Affirms Illegal Sentences of Dafa Practitioners
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2025 Minghui.org