(Minghui.org) Seorang wanita berusia 48 tahun di Kota Dalian, Provinsi Liaoning, dijatuhi hukuman tiga tahun dua bulan penjara pada pertengahan Desember 2025, karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan jiwa raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Wang Hongyu, lahir pada Mei 1977, ditangkap pada 3 April 2025, setelah dilaporkan menyebarkan materi informasi Falun Gong. Petugas Kepolisian Jiangxi juga menggerebek rumahnya. Tidak jelas kapan dia didakwa atau diadili. Lokasi penahanannya saat ini masih belum diketahui.

Sebelum penganiayaan terbarunya, Wang sebelumnya ditangkap pada 28 Juni 2016, bersama dengan 8 praktisi Falun Gong lainnya. Sembilan praktisi tersebut dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Distrik Lyushunkou pada 22 Desember 2017. Wang menerima hukuman tiga setengah tahun. Hukuman penjara praktisi lainnya adalah: Liu Renqiu (10 tahun), Sheng Jie (7,5 tahun), Gu Shuchun (2 tahun), Jin Shuyue (1,5 tahun), Wang Jinrong (16 bulan), Yu Yongfu (15 bulan), Wang Huixuan dan suaminya Liu Daixue (keduanya 3 tahun dengan masa percobaan 3 tahun).

Wang Hongyu, Liu, Sheng, dan Gu mengajukan banding, tetapi Pengadilan Menengah Kota Dalian memutuskan untuk mempertahankan vonis awal mereka. Liu, 55 tahun, masih menjalani hukuman di Penjara Kota Dalian.

Laporan Terkait:

Kejahatan yang Dilakukan oleh Wu Zhe, Mantan Kepala Jaksa Kota Dalian, dalam Penganiayaan Falun Gong