(Minghui.org) Seorang wanita berusia 79 tahun penyakit kaki lamanya kambuh kembali dengan parah saat ditahan karena keyakinannya pada Falun Gong, latihan kultivasi dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Lou A’mei, dari Kota Shenyang, Provinsi Liaoning, terlahir dengan penyakit kaki kronis yang tidak dapat disembuhkan, yang membuatnya berjalan dengan pincang. Kemudian, dia menderita nekrosis kaput femoralis (kematian jaringan pada tulang paha), yang membuatnya terbaring di tempat tidur dan tidak mampu mengurus diri sendiri. Dia hidup dalam rasa sakit dan rendah diri. Setelah mulai berlatih Falun Gong, dia kembali bisa bergerak dan menjalani hidupnya dengan normal.

Lou ditangkap pada 17 Juli 2026 dan sejak saat itu ditahan di Pusat Penahanan Pertama Kota Shenyang. Seorang jaksa dari Kejaksaan Distrik Dadong memeriksanya di pusat penahanan tersebut pada 28 Juli 2026. Mereka memaki Lou ketika Lou menanyakan nama mereka. Lou menolak untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mereka. Mereka kemudian menyerahkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa surat perintah penahanan resmi telah dikeluarkan terhadapnya.

Akibat kondisi kehidupan yang buruk dan tekanan mental, Lou kesulitan tidur di malam hari. Penyakit kakinya kambuh, dan dia merasakan sakit yang luar biasa. Dia meminta untuk berbicara dengan jaksa yang bertugas di pusat penahanan tersebut, namun permintaannya ditolak oleh para petugas penjaga. Tidak jelas apakah pihak pusat penahanan memberikan perawatan medis apa pun kepadanya.

Laporan Terkait:

Wanita Liaoning Berusia 79 Tahun Menghadapi Dakwaan, Sebelumnya Dipenjara 3 Tahun Karena Keyakinannya 

Wanita 70 tahun Dihukum 3 Tahun karena Menuntut Mantan Diktator Tiongkok