(Minghui.org) Teng Qinhua (wanita), 71 tahun, tinggal di Kota Laizhou, Provinsi Shandong, dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Shandong pada tanggal 20 April 2026, karena ia berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak bulan Juli 1999.
Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Teng bermula dari penangkapan awalnya pada tanggal 8 Mei 2023. Ia dibebaskan dengan jaminan beberapa jam kemudian dan dijatuhi hukuman tiga tahun pada tanggal 20 Mei 2024. Karena alasan kesehatan, ia diizinkan menjalani hukuman di rumah. Mulai bulan Oktober 2024, ia diperintahkan untuk mengambil foto dirinya di rumah setiap hari dan mengirimkannya melalui pesan teks ke Kantor Polisi Chenggang. Ia juga diperintahkan untuk melapor ke polisi setiap minggu untuk menandatangani beberapa dokumen.
Pada tanggal 4 Desember 2025, Teng, didampingi putrinya, melapor ke Departemen Kepolisian Kota Laizhou sesuai jadwal. Ia memberikan flash drive berisi informasi tentang Falun Gong kepada polisi, mencoba membujuk mereka untuk berhenti berpartisipasi dalam penganiayaan. Mereka menggeledah dan menangkapnya. Ia dibawa ke Pusat Penahanan Kota Yantai. Yantai mengawasi Kota Laizhou.
Teng dipindahkan ke penjara pada tanggal 20 April 2026. Tidak jelas apakah dia diperintahkan untuk menjalani kembali seluruh hukuman tiga tahunnya mulai dari tanggal penangkapan terakhirnya (4 Desember 2025) atau hanya menyelesaikan lima bulan terakhir dari hukumannya (karena dia sudah menjalani hukuman dua tahun tujuh bulan di luar penjara).
Laporan Terkait:
Kota Laizhou, Provinsi Shandong: Empat Wanita Ditahan karena Berlatih Falun Gong
Tiga Warga Shandong Kalah dalam Banding Atas Putusan yang Tidak Adil karena Keyakinan Mereka
Kota Laizhou, Provinsi Shandong: Tujuh Orang Dihukum Hingga 8 Tahun Karena Berlatih Falun Gong
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2026 Minghui.org