(Minghui.org) Lima wanita di Kabupaten Fuyu, Provinsi Heilongjiang, dijebloskan ke Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang karena mereka berlatih Falun Gong, disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Kelima wanita tersebut ditangkap pada 20 Juli 2025, bersama dengan 16 praktisi Falun Gong setempat lainnya. Menurut seorang sumber internal, penangkapan massal tersebut diperintahkan oleh Komite Urusan Politik dan Hukum Kabupaten Fuyu dan Kantor Keamanan Domestik Kabupaten Fuyu. Dua puluh satu praktisi tersebut dipantau berbulan-bulan sebelum ditangkap pada dini hari tanggal 20 Juli. Rumah mereka juga digeledah. Beberapa anggota keluarga dan kerabat yang kebetulan sedang berkunjung juga ditahan.

Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada lima praktisi yang bersangkutan adalah:

Tang Xingying (juga diketahui sebagai Tang Ying): dua tahun dua bulan penjara dan denda 5.000-yuan.

Jing Guixiang: satu tahun 11 bulan penjara dan denda 4.000-yuan.

Guo Yunxiang: satu tahun sembilan bulan penjara dan denda 4.000-yuan.

Jiang Junhua: satu tahun tujuh bulan penjara dan denda 4.000-yuan.

Liu Guiping: satu tahun penjara dengan denda 2.000-yuan.

Fan Jingtao dan Wang Yanling masih ditahan. Status praktisi lain masih belum diketahui.

Laporan Terkait

Three Practitioners in Heilongjiang Sentenced to Prison

10 Praktisi Falun Gong Ditangkap di Kabupaten Fuyu, Provinsi Heilongjiang

20 Praktisi Falun Gong Ditangkap di Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang