(Minghui.org) Seorang wanita berusia 51 tahun yang dulunya sehat disiksa hingga menjadi kurus kering dan pucat saat menjalani hukuman penjara enam tahun karena berlatih Falun Gong.

Xue Shunrong, dari Kabupaten Huzhu, Provinsi Qinghai, ditangkap pada 6 Juli 2023, dan dijatuhi hukuman enam tahun pada 8 Mei 2024. Lihat laporan terkait untuk detail penangkapan dan persidangannya.

Setelah dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Qinghai, Xue mengalami berbagai bentuk penyiksaan, termasuk kurungan isolasi jangka panjang, pengawasan ketat, kurang tidur, dan kelaparan. Keluarganya tidak diizinkan untuk mengunjunginya atau mengirimkan pakaian atau barang-barang lainnya kepadanya. Mereka mengetahui dari seorang informan bahwa ia menjadi sangat kurus akibat penyiksaan tersebut.

Ini bukan pertama kalinya Xue ditangkap dan disiksa karena keyakinannya. Setelah penangkapan sebelumnya pada pertengahan Maret 2016, ia dipukuli dengan selang karet dan disetrum dengan tongkat listrik selama beberapa jam berturut-turut. Tubuhnya dipenuhi luka, yang terus berdarah dan mengeluarkan nanah selama lebih dari seminggu.

Laporan Terkait:

Wanita Qinghai Dihukum Enam Tahun Penjara Karena Memposting Video tentang Falun Gong di Media Sosial yang Ditonton Lebih dari 100.000 Kali