(Minghui.org) Sun Changhe, 75 tahun, dari Kota Pingdu, Provinsi Shandong, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam sidang pengadilan pada bulan Juni 2026 karena ia berlatih Falun Gong; demikian informasi yang baru-baru ini diperoleh Minghui.org.

Sun, seorang pensiunan karyawan Perusahaan Listrik Pingdu, ditangkap pada tanggal 7 Januari 2026 saat ia dan dua praktisi wanita lainnya, Hou Xiuzhen dan Cui Xiangying, sedang membaca buku Falun Gong.

Sun ditahan semalam di Kantor Polisi Chengguan. Polisi membawanya ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan fisik pada malam berikutnya. Setelah ia dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditahan, polisi memaksanya menjalani pemeriksaan fisik kedua dan kemudian berhasil memasukkannya ke Pusat Penahanan Mencun.

Pengadilan Kota Pingdu menggelar sidang kasus Sun di pusat penahanan tersebut pada tanggal 1 Juni 2026 dan menjatuhkan vonis terhadapnya pada waktu yang tidak diketahui.

Laporan Terkait :

Pingdu, Provinsi Shandong: Delapan Praktisi Falun Gong Ditangkap dalam Satu Hari, Satu Masih Ditahan