(Minghui.org) Minghui.org baru-baru ini melaporkan, seorang wanita berusia 72 tahun di Kota Urumqi, Daerah Otonomi Uighur Xinjiang, diam-diam dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena berlatih Falun Gong.

Pan Xiuhua, 71 tahun, ditangkap pada Maret 2025, bersama praktisi lain, Luo Chuanmei, setelah mereka dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong beberapa bulan sebelumnya.

Akibat perlakuan kejam di Pusat Penahanan Keempat Urumqi, kedua wanita tersebut tidak mampu berjalan ataupun berdiri. Pan diberikan kursi roda untuk beraktivitas. Tidak jelas apakah Luo ditawarkan bantuan.

Pan kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sekarang dia menjalani hukuman di Penjara Kedua Xinjiang.

Luo dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun delapan bulan. Dia meninggal pada 3 Oktober 2025 saat menjalani hukuman di Penjara Kedua Xinjiang. Pihak keluarga baru diberi tahu mengenai kematiannya setelah otoritas penjara mengkremasi jenazahnya secara diam-diam.

Penganiayaan Sebelumnya yang Dialami Pan

Ini bukanlah pertama kalinya bahwa Pan telah menjadi sasaran karena keyakinannya. Suaminya dipaksa untuk menceraikannya setelah penganiayaan terhadap Falun Gong dimulai pada Juli 1999.

Dia ditangkap pada 3 Februari 2007, dan dijatuhi tiga tahun hukuman penjara pada 18 Juni 2007. Dia dijebloskan ke Penjara Wanita Xinjiang sekitar Oktober 2007. Dia dipukul dan ditendang berkali-kali saat menolak menjawab saat panggilan absen. Dia melakukan mogok makan sebagai protes dan di paksa makan secara brutal. Setelah penangkapan lainnya pada 2011, dia dijatuhi hukuman kerja paksa selama satu setengah tahun pada 1 November tahun tersebut.

Pan ditangkap kembali pada 28 Juni 2014, dan menghadapi persidangan pada 10 April 2015. Dia kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Penangkapan Pan berikutnya pada 26 Mei 2017. Dia dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara di bulan Desember pada tahun itu oleh Pengadilan Distrik Midong.

Laporan Terkait:

Dua Wanita Xinjiang Menjadi Lumpuh Saat Ditahan Karena Keyakinan Mereka, Salah Satunya Pernah Dipenjara Beberapa Kali Sebelumnya

Tiga Praktisi Falun Gong Disidangkan dengan Bukti Palsu

Ms. Pan Xiuhua and Two Other Falun Dafa Practitioners from Xinjiang Arrested

Tiga Praktisi Akan Disidang oleh Pengadilan Distrik Xinshi di Xinjiang

Practitioners Wang Lifeng and Luo Chuanmei from Urumqi, Xinjiang Autonomous Region Are Persecuted in Detention Centers

Falun Dafa Practitioners Persecuted in Xinjiang Province