(Minghui.org) Seorang warga Kota Baoding, Provinsi Hebei dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena tidak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin peningkatan pikiran dan raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Gu Minglong, sekitar 56 tahun, ditangkap pada tanggal 18 Juli 2018 saat membagikan materi informasi tentang Falun Gong di Desa Niudian. Keluarganya pergi untuk memohon pembebasannya karena tidak ada hukum di Tiongkok yang mengkriminalkan Falun Gong. Polisi menolak mendengarkan.

Kejaksaan setempat menyetujui penangkapannya pada tanggal 3 Agustus. Meskipun mereka pernah mengembalikan dirinya ke polisi karena bukti yang tidak memadai, mereka akhirnya meneruskannya ke pengadilan.

Gu dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Kota Dingzhou pada akhir Februari 2019 dan dikirim ke penjara di Kota Tangshan untuk menjalani hukuman.

Sebelum penangkapan dan hukuman terakhirnya, Gu ditangkap pada tanggal 26 Mei 2017 saat memasang poster berperekat dengan informasi tentang Falun Gong. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong, komputer, dan barang-barang pribadi lainnya.

Para petugas menendang dan meninju wajahnya. Mata kirinya masih memar sebelum penangkapan terakhirnya pada tahun 2018. Polisi mengikat dan memasukkannya ke dalam mobil polisi dan kemudian membawanya ke kantor polisi. Seorang petugas menampar wajahnya saat dia mendesak mereka untuk tidak ikut serta dalam penganiayaan.

Gu ditahan di Pusat Penahanan Kota Dingzhou dan dibebaskan pada tanggal 4 Juni 2017.

Gu adalah tukang batu. Wataknya yang mudah marah lenyap setelah dia belajar Falun Gong. Dia berhenti berkelahi dan mencaci orang lain. Dia juga mengembalikan gaji yang dia pinjam dari para pekerjanya sejak sepuluh tahun yang lalu, setelah menyadari kesalahannya setelah belajar ajaran Falun Gong.