(Minghui.org) Seorang nenek di Kota Jiujiang, Provinsi Jiangxi, diadili karena keyakinannya pada Falun Gong pada tanggal 13 Januari 2023. Hakim mengancam akan memberikan hukuman berat kepada Tong Jinpin jika dia tidak melepaskan keyakinannya. Dia menolak untuk mengkhianati keyakinannya.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Beberapa petugas masuk ke rumah Tong sekitar pukul 05:00, tanggal 16 Juni 2022. Tak seorang pun dari mereka menunjukkan kartu identitas atau surat perintah penggeledahan. Cucu perempuan Tong, yang tinggal bersamanya, menelepon ayahnya di kota lain tentang penggerebekan yang dilakukan polisi.

Tak lama setelah itu, Tong meminta untuk menggunakan kamar kecil, tetapi polisi tetap berada di luar kamar tidurnya untuk mengawasinya. Melihat apa yang terjadi di video call, putra Tong sangat marah dan dia berteriak kepada polisi, “Apakah Anda tidak punya ibu dan apakah Anda melihat ibu Anda menggunakan kamar kecil?” Baru kemudian, polisi menyingkir dari luar kamar mandi.

Setelah polisi membawa Tong ke mobil polisi, mereka kembali ke rumahnya, dan mengambil buku-buku Falun Gong dan pemutar media. Mereka menolak memberikan daftar barang yang disita. Polisi juga mencaci maki cucu Tong karena menelepon ayahnya.

Penggerebekan dan penangkapan Tong memberikan pukulan telak bagi gadis berusia 14 tahun itu. Biasanya, ia menjadi siswa terbaik di kelasnya, namun ia mendapat nilai buruk dalam ujian masuk sekolah menengah dua hari setelah kejadian tersebut.

Kedua cucu Tong adalah siswa kelas empat berusia 11 tahun dan telah tinggal bersamanya sejak mereka berusia beberapa bulan karena orang tua mereka bekerja di luar kota. Di waktu luang Tong, dia juga bercocok tanam untuk menghidupi keluarga.

Setelah Tong ditangkap, putranya mempercayakan seorang tetangga untuk membantu merawat kedua anaknya. Dia juga sering melakukan perjalanan ke Jiujiang untuk menangani kasusnya, yang berdampak negatif pada pekerjaannya.

Putra Tong menderita diabetes dan istrinya menderita lupus eritematosus. Keluarga harus membayar tagihan medis yang besar setiap bulan, serta hipotek rumah. Dengan gangguan dalam pekerjaan dan kehidupan sehari-hari mereka, mereka menghadapi tekanan keuangan yang lebih parah.

Selama persidangan Tong oleh Pengadilan Menengah Kota Jiujiang pada tanggal 13 Januari, pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Hakim berusaha memaksanya untuk mengaku bersalah dengan mengancam akan memberinya hukuman yang berat, tetapi dia menolak untuk diintimidasi.

Informasi kontak pelaku:

Xiong Xiaoxiong (熊小雄), kepala, Kantor Keamanan Domestik Kota Ruichang: +86-19880661213, +86-15779299551

Luo Bing (罗兵), kepala, Kantor Polisi Desa Yongquan: +86-13970200158

Deng Hantian (邓寒天), instruktur, Desa Yongquan Kantor Polisi: +86-13507925789

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

Grandma Detained for Her Faith, Two Grandchildren Traumatized