(Minghui.org) Kong Fanqin dijatuhi hukuman tiga tahun pada tanggal 30 Desember 2022 karena mencoba untuk meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan terhadap keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999 .

Kong, warga Kota Shulan, Provinsi Jilin, berusia 71 tahun, ditangkap di rumahnya pada tanggal 24 Februari 2022. Buku-buku Falun Gong dan mata uang kertas dengan informasi tentang Falun Gong miliknya disita.

Karena penyensoran informasi yang ketat di Tiongkok, praktisi Falun Gong menggunakan cara-cara kreatif untuk meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan, termasuk mencetak informasi pada uang kertas.

Polisi menginterogasi Kong yang mencetak pesan pada uang tersebut. Dia menolak untuk menjawab.

Ketika polisi membawanya ke penjara setempat pada malam hari, dia ditolak masuk karena tekanan darahnya yang tinggi. Polisi membebaskannya setelah memeras 2.000 yuan dari putranya.

Baru-baru ini, dikonfirmasi oleh Minghui.org bahwa Kong dijatuhi hukuman tiga tahun dan denda 4.000 yuan oleh Pengadilan Kota Shulan pada tanggal 30 Desember. Detail lain tentang hukumannya tidak jelas.

Ini bukan pertama kalinya Kong menjadi sasaran karena keyakinannya. Karena pergi ke Beijing untuk memohon hak berlatih Falun Gong, dia ditangkap di lapangan Tiananmen pada tanggal 18 Desember 2000. Dia ditahan di Pusat Penahanan Mentougou di Beijing dan kemudian di Pusat Penahanan Kota Langfang di Provinsi Hebei.

Informasi kontak pelaku:

Hou Yang (侯洋), hakim ketua Pengadilan Kota Shulan: +86-18626515029

Fan Ruijun (范瑞军), sekretaris Komite Urusan Politik dan Hukum Kota Shulan: +86-13944694066

Wang Hanming (王汉明), wakil sekretaris Komite Urusan Politik dan Hukum Kota Shulan: +86-13674423166

Liu Hong (刘宏), kepala Departemen Kepolisian Kota Shulan: +86-432-68258059

(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel asli Bahasa Mandarin.)