(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Jinan, Provinsi Shandong, berusia 64 tahun, telah melakukan mogok makan sejak dia dimasukkan ke penjara pada tanggal 20 Desember 2023, untuk menjalani hukuman empat tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan kultivasi jiwa-raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Hukuman terhadap Qi Yingjun dimulai sejak penangkapannya pada tanggal 19 Juni 2023. Dia mengalami gejala penyakit parah dan segera dibebaskan dengan jaminan. Dia diadili pada tanggal 14 Agustus dan dijatuhi hukuman empat tahun dan denda 10.000 yuan pada tanggal 25 September. Setelah bandingnya ditolak pada tanggal 9 November, dia ditahan kembali pada tanggal 18 Desember 2023, dan dimasukkan ke Penjara Provinsi Shandong dua hari kemudian.

Qi langsung melakukan mogok makan setelah dia ditahan. Keluarganya pergi ke Biro Kehakiman Distrik Laiwu di Kota Jinan pada pertengahan April 2024, meminta lembaga tersebut untuk membantu pembebasannya dengan pembebasan bersyarat medis. Biro menghubungi penjara, yang setuju untuk mengizinkan Qi berbicara dengan keluarganya melalui telepon.

Orang-orang yang dicintainya menyadari bahwa suaranya terdengar sangat lemah dan mereka sangat mengkhawatirkan kesehatannya. Status permohonan pembebasan bersyarat masih tidak jelas.

Sebelum penangkapan dan penahanannya yang terakhir, Qi dan istrinya berulang kali menjadi sasaran karena menjunjung tinggi keyakinan mereka selama 24 tahun terakhir. Qi dijatuhi hukuman tiga tahun kerja paksa pada tahun 2000 dan disiksa secara brutal. Putrinya, Qi Xin, dijatuhi hukuman tiga tahun kerja paksa pada tahun 2005 setelah diwawancarai oleh pengacara hak asasi manusia Gao Zhisheng. Dia baru berusia 19 tahun saat itu. Ibunya, Chen Lianmei, dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara setelah penangkapannya pada tahun 2019.

Untuk rincian mengenai penangkapan dan hukuman terakhir terhadap Qi, serta penganiayaan yang dialami keluarganya di masa lalu, lihat laporan terkait berikut.

Laporan Terkait:

Pria Shandong Berusia 63 Tahun Keluar dengan Jaminan Dimasukkan ke Penjara Setelah Kalah Banding Terhadap Hukuman Penjara yang Tidak Adil

Pria Shandong Berusia 63 Tahun Dihukum Empat Tahun karena Berlatih Falun Gong Kalah dalam Banding

Qi Yingjun Dilarang Melakukan Kesaksian dalam Pembelaannya Sendiri Selama Sidang Pengadilan

Empat Warga Shandong Dijatuhi Hukuman karena Keyakinan Mereka

Kota Jinan, Provinsi Shandong: Delapan Praktisi Falun Gong Ditangkap, Tiga Tetap Dalam Penahanan