(Minghui.org) Dua warga Kota Dandong, Provinsi Liaoning, dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Liaoning pada tanggal 18 Maret 2025 untuk menjalani hukuman masing-masing 2,5 tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Zhao Honge, berusia 57 tahun, dan Zhang Shujie, berusia 59 tahun, ditangkap pada tanggal 22 Mei 2024 dan ditahan di Penjara Kota Dandong. Mereka hadir di Pengadilan Distrik Zhen'an pada tanggal 25 Oktober 2024. Keduanya bersaksi untuk membela diri mereka sendiri.

Zhao, mantan guru di Sekolah Dasar Fuchun, mengatakan bahwa ketika putranya didiagnosis menderita penyakit jantung bawaan saat berusia tujuh tahun, dokter memperkirakan bahwa ia hanya punya waktu hidup enam bulan. Pada tahun 1996, seluruh keluarga mereka mulai berlatih Falun Gong atas rekomendasi seorang rekan kerja dan putranya segera pulih. Dia berusaha keras untuk menjadi orang yang lebih baik dengan mengikuti prinsip-prinsip Falun Gong Sejati-Baik-Sabar.

Zhao menambahkan bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang mengatakan bahwa berlatih Falun Gong adalah kejahatan dan Administrasi Umum Pers dan Publikasi mencabut larangannya terhadap publikasi Falun Gong pada tahun 2011. Sekarang, Falun Gong diterima dan dipraktikkan oleh orang-orang di seluruh dunia, namun praktisi di Tiongkok dijatuhi hukuman penjara hanya karena berusaha menjadi orang baik.

Hakim menyela Zhao berkali-kali saat dia berbicara.

Hakim mengumumkan pada tanggal 29 November 2024 bahwa Zhao dan Zhang masing-masing dijatuhi hukuman 2,5 tahun. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Dandong, yang memutuskan untuk menetapkan putusan awal mereka. Mereka dipindahkan ke penjara pada tanggal 18 Maret 2025.

Laporan Terkait:

Dua Wanita Liaoning Dihukum 2,5 Tahun Penjara karena Keyakinan Mereka terhadap Falun Gong

Tragedy Hits Family a Third Time Amid Persecution of Falun Gong

The Persecution of Model Teacher Ms. Zhao Hong'e and Her Family

Three Liaoning Women Secretly Tried and Sentenced to Prison for Their Faith

Praktisi Falun Gong Disiksa di Penjara Wanita Provinsi Liaoning

Three Liaoning Women Secretly Tried and Sentenced to Prison for Their Faith

The Communist Regime's Courts Abuse the Law and Prevent Lawyers from Pleading Not Guilty