(Minghui.org) Qi Ling, 67 tahun, dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, dijatuhi hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara pada 4 Agustus 2025 karena berlatih Falun Gong. Keluarganya sedang mempersiapkan banding atas putusan tersebut.
Qi dilaporkan karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong di lingkungan tempat tinggalnya pada malam hari tanggal 5 Juni 2024. Tiga petugas menunggu di luar rumahnya keesokan paginya, berusaha menangkapnya. Karena ia tidak keluar rumah pada siang hari, polisi mendobrak masuk ke rumahnya pada sore hari dan memutus aliran air dan listrik. Mereka juga menyita komputer, ponsel, pemutar media, dan buku-buku Falun Gong miliknya.
Polisi menyerahkan kasus Qi ke Kejaksaan Distrik Hongshan dan jaksa Zhang Lirui mendakwanya. Hakim Guo Chunzhi dari Pengadilan Distrik Hongshan ditugaskan untuk menangani kasusnya.
Qi diadili pada 26 Maret 2025. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Ia juga bersaksi untuk membela dirinya sendiri. Keluarganya diberi tahu pada 4 Agustus 2025 bahwa ia dijatuhi hukuman tiga tahun sembilan bulan. Ia masih ditahan di Pusat Penahanan Pertama Kota Wuhan, sambil menunggu hasil bandingnya.
Penganiayaan di Masa Lalu
Qi berlatih Falun Gong pada Mei 1994 dan segera pulih dari berbagai penyakitnya, termasuk anemia berat dan masalah lambung. Karena tetap teguh pada keyakinannya setelah penganiayaan dimulai pada tahun 1999, ia dijatuhi hukuman satu tahun kamp kerja paksa dan 3,5 tahun penjara. Penangkapan terakhirnya terjadi hanya empat tahun setelah ia dibebaskan dari penjara.
Qi pergi ke Beijing untuk memohon keadilan bagi Falun Gong pada 8 Desember 1999. Ia ditangkap dan ditahan di Kantor Penghubung Provinsi Hubei di Beijing. Polisi memukulinya dan memborgolnya di belakang punggung. Polisi mengawalnya kembali ke Wuhan dan menahannya di Pusat Penahanan Wanita Kota Wuhan selama 27 hari.
Qi ditangkap lagi pada 12 Mei 2000. Selama tujuh bulan penahanan di Pusat Penahanan Wanita Kota Wuhan, ia diikat dengan posisi berbaring telentang di atas papan kayu sepanjang waktu. Para penjaga menanggalkan celananya dan melubangi papan kayu tersebut untuk menampung urine dan kotorannya.
Departemen Kepolisian Distrik Wuchang menjatuhkan hukuman satu tahun kepada Qi di Kamp Kerja Paksa Hewan pada awal tahun 2001. Ia diawasi oleh para narapidana kamp kerja paksa sepanjang waktu, dipaksa menonton video propaganda yang memfitnah Falun Gong, dan diperintahkan untuk melepaskan Falun Gong. Tulang belakangnya patah akibat penyiksaan tersebut dan ia tidak dapat beraktivitas selama enam bulan.
Penangkapan ketiga Qi terjadi pada 10 Desember 2006 karena menyebarkan materi Falun Gong. Ia ditahan di Penjara Wanita Erzhigou selama lima belas hari, kemudian dibawa ke Pusat Pencucian Otak Yangyuan, di mana ia ditahan selama tiga hari lagi.
Penganiayaan yang berkepanjangan terhadapnya menyebabkan tekanan mental yang luar biasa bagi ayahnya dan berdampak buruk pada kesehatannya. Ia meninggal dunia pada tahun 2008.
Qi ditangkap untuk keempat kalinya pada tanggal 21 Desember 2013. Selama ditahan di Pusat Pencucian Otak Yangyuan untuk jangka waktu yang tidak diketahui, ia diawasi oleh staf sepanjang waktu dan diperintahkan untuk menulis pernyataan untuk melepaskan Falun Gong.
Penangkapan kelima Qi terjadi pada 23 Desember 2016, setelah ia dilaporkan berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Ia dijatuhi hukuman 3,5 tahun di Penjara Wanita Provinsi Hubei. Ia menjalani hukuman penuh dan dibebaskan pada 22 Juni 2020.
Laporan Terkait:
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2025 Minghui.org